Hukum

Komisi III DPR: Tahan Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi, Jangan Ada Perlindungan Oknum!

Jakarta, Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan tak bernyawa di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025 lalu.

Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua atasannya sendiri, yakni Kompol IMY dan Ipda HC.

“Saya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya Brigadir Nurhadi. Jika benar terjadi penganiayaan oleh seniornya, ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memalukan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:  FASI 2026 Dibuka, Illiza: Bentengi Generasi Qurani di Tengah Tantangan Era Digital

Ia mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda NTB dan Divisi Propam Mabes Polri, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa ada satu pun yang ditutup-tutupi.

“Kita tidak ingin institusi Polri tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Polisi harus menunjukkan ketegasan dan integritas dalam mengungkap kasus ini. Jangan lindungi pelaku hanya karena status atau pangkat,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Abdullah menilai, kekerasan dalam tubuh institusi penegak hukum adalah ironi besar yang mencederai kepercayaan publik. Ia mengingatkan pentingnya reformasi kultural di internal kepolisian agar tragedi serupa tidak terulang.

Baca Juga:  Banding Jaksa Ditolak, PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Korupsi Mantan Kepala PPI Ujung Serangga Abdya

“Kita semua mendukung aparat menjaga keamanan, tapi kepercayaan masyarakat akan runtuh bila tindakan brutal seperti ini dibiarkan. Tangani dengan adil dan terbuka,” katanya.

Abdullah juga mendesak aparat penegak hukum segera menahan dua perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi.

“Dua atasan Brigadir Nurhadi yang sudah jadi tersangka harus ditahan. Bagaimana mungkin tersangka pembunuhan dibiarkan bebas? Ini menambah luka bagi keluarga korban,” pungkasnya.

Ia menegaskan, sebagai anggota Komisi III yang membidangi persoalan hukum, dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan untuk keluarga almarhum Brigadir Nurhadi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait