Politik

Ketua KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi justru diwarnai dugaan kecurangan.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, dituding sebagai otak penggelembungan suara untuk salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Tuduhan ini menjadi bagian dari laporan resmi dugaan pelanggaran kode etik yang kini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perkara yang tercatat dengan nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 ini akan disidangkan pada Jum’at, 18 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor KIP Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pengadu dalam kasus ini adalah Fakhrul Rizal, melalui kuasa hukumnya Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.

Ia melaporkan Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali (Teradu I) bersama tiga komisioner KIP lainnya: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (Teradu II–IV).

Dalam aduannya, pengadu menyatakan bahwa Ketua KIP Banda Aceh diduga memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI dari PDIP nomor urut 1, Sofyan Dawood, sekaligus memindahkan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke caleg Ghufran Zainal Abidin, yang juga bernomor urut 1.

Tak hanya itu, ketiga anggota KIP disebut mengetahui dan ikut membantu proses penggelembungan suara tersebut.

Dugaan kecurangan ini disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)—sebuah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemilu.

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan.

DKPP akan memeriksa keterangan pengadu, teradu, serta saksi dan pihak terkait dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

“Persidangan akan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi DKPP di YouTube dan Facebook agar masyarakat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Kasus ini memicu keprihatinan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Bila terbukti, tindakan ini bukan hanya mencoreng nama baik KIP Banda Aceh, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi.

image_print
author avatar
Hasrul
Peminpin Media Online Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait