Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

TNI Lindungi Jaksa di Aceh, Kejati dan Kodam IM Bahas Kerja Sama

Sejalan dengan itu, Kodam Iskandar Muda menyatakan komitmennya untuk mendukung Kejaksaan melalui mekanisme perlindungan, pendampingan, dan koordinasi keamanan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengganggu independensi yudisial.
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda menyusun draft perjanjian kerja sama strategis yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas para jaksa di wilayah Aceh.

Rapat penyusunan perjanjian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH dan diikuti oleh para Asisten Kejati.

Pertemuan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kodam Iskandar Muda, yaitu Kolonel Inf Sunarto (Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter).

Kolonel Inf Diantoro (Asisten Operasi Kodam IM) dan Kolonel Chk Herjune Aji Saputro, Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IM.

Rapat ini menjadi tonggak awal kolaborasi konkret antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam hal perlindungan terhadap jaksa di lapangan, yang kerap menghadapi risiko ancaman dalam penanganan perkara, terutama kasus-kasus berat dan sensitif.

“Kerja sama ini penting untuk memberikan rasa aman dan dukungan penuh kepada para jaksa dalam menegakkan hukum secara profesional dan independen,” ujar Yudi Triadi dalam arahannya.

Sejalan dengan itu, Kodam Iskandar Muda menyatakan komitmennya untuk mendukung Kejaksaan melalui mekanisme perlindungan, pendampingan, dan koordinasi keamanan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengganggu independensi yudisial.

Melalui perjanjian ini, diharapkan terbentuk landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara sinergis, profesional, dan proporsional.

Langkah ini juga menjadi bentuk konkret implementasi prinsip sinergitas TNI dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan di wilayah Aceh, serta menciptakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks