Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PKB Setuju Revisi UU Haji-Umrah: Negara Harus Hadir Lindungi Jemaah dari Penipuan dan Kegagalan Berangkat

Mekanisme isthitha’ah atau kelayakan kesehatan juga disorot karena hingga kini belum memiliki parameter yang tegas. Padahal, Arab Saudi mensyaratkan standar kesehatan ketat untuk jemaah, dan ini bisa berdampak pada kuota haji Indonesia jika tidak dipenuhi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).

Jakarta, Infoaceh.net – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).

Dukungan ini disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi PKB, Maman Imanul Haq.

Menurutnya, revisi UU ini penting agar negara hadir secara utuh dalam menjamin pelayanan optimal kepada jemaah haji dan umrah, serta mencegah maraknya penipuan terhadap jemaah, khususnya pada skema umrah mandiri yang selama ini dinilai rentan.

“Kami menyetujui perubahan UU ini agar jemaah bisa beribadah secara tenang, nyaman, dan khusyuk. Tapi sejumlah isu krusial harus jadi perhatian serius dalam revisi ini,” ujar Kiai Maman – sapaan akrabnya – dalam keterangan resminya.

PKB menyoroti sejumlah kelemahan, antara lain belum adanya pengaturan spesifik soal perlindungan data pribadi dan keamanan siber yang berisiko membuka peluang tuntutan hukum lintas negara dan memperburuk citra pemerintah.

Selain itu, pembagian kewenangan pendistribusian Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih belum jelas. Kiai Maman menilai kondisi ini bisa memunculkan tumpang tindih kebijakan dan memperlambat pelayanan karena birokrasi yang rumit.

“Fungsi-fungsi teknis seperti pengawasan PIHK dan diplomasi kuota masih dipegang Kemenag. Tanpa pembagian tugas yang jelas dan efisien, potensi konflik lembaga akan semakin besar dan itu merugikan jemaah,” katanya.

Mekanisme isthitha’ah atau kelayakan kesehatan juga disorot karena hingga kini belum memiliki parameter yang tegas. Padahal, Arab Saudi mensyaratkan standar kesehatan ketat untuk jemaah, dan ini bisa berdampak pada kuota haji Indonesia jika tidak dipenuhi.

“Tanpa transparansi dan parameter yang jelas, ancaman pengurangan kuota akan selalu menghantui,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Di sisi lain, skema perlindungan konsumen pada umrah mandiri dinilai masih lemah. Persyaratan visa memang diatur, namun tak tersedia mekanisme penyelesaian jika terjadi gagal berangkat, serta tidak ada jaminan yang melindungi jemaah dari kerugian hukum dan finansial.

“Harus ada regulasi tegas agar jemaah tidak menjadi korban penipuan atau praktik biro travel nakal yang selama ini memanfaatkan celah hukum,” tambahnya.

Menurut PKB, penyempurnaan UU bukan sekadar untuk meningkatkan mutu pelayanan haji dan umrah, tapi juga menjamin pelaksanaannya tetap profesional, akuntabel, dan sesuai aspirasi umat Islam Indonesia.

“Revisi ini harus mampu menjawab harapan umat. Negara tak boleh lepas tangan,” pungkas Kiai Maman.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, menyampaikan persentase penduduk miskin di Aceh 12,33 persen atau sebanyak 704.690 jiwa, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Sumatera. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan Reses Komisi II DPR RI di gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (25/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Kekhawatiran bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan white collar mulai terbukti
Audiensi perwakilan sejumlah perusahaan dengan manajemen BPKS, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x