INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Pencurian Kabel Seismik Ganggu Proyek Migas di Aceh Utara, PT GSI Rugi Rp3,4 Miliar

Last updated: Sabtu, 26 Juli 2025 00:42 WIB
By Samsuwar
Share
3 Min Read
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
SHARE

Lhoksukon, Infoaceh.net – Aksi pencurian kabel seismik yang terjadi di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menyebabkan kerugian besar bagi PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) dan menghambat jalannya proyek eksplorasi migas nasional di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, dalam keterangannya, Jum’at (25/7/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan MY (56), warga Lhoksukon yang berperan sebagai penadah.

- ADVERTISEMENT -

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara setelah adanya laporan kehilangan kabel seismik yang digunakan oleh PT GSI dalam kegiatan survei eksplorasi minyak dan gas bumi. Ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Dr Boestani menjelaskan bahwa FM dan IA bersama dua pelaku lain yang kini buron, yakni Z dan Yahpon, melakukan pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Mereka mencuri kabel seismik dari jalur antara Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong.

Setelah berhasil mencuri, kabel dibawa ke Desa Buket Jengkol dan dibakar untuk diambil logam kuningannya. FM dan Yahpon kemudian menjual 17 kilogram kuningan kepada MY seharga Rp1.530.000 pada 16 Juli.

IA menyusul menjual sisa kabel keesokan harinya seharga Rp450.000.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 22 kilogram kabel seismik yang sudah dibakar. Kerugian yang dialami PT GSI akibat pencurian kabel di sejumlah titik mencapai Rp3,484 miliar,” ungkap AKP Boestani.

- ADVERTISEMENT -

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MY sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun.

AKP Boestani menegaskan bahwa pencurian kabel ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghambat proyek strategis nasional di bidang energi.

“Proyek seismik ini sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Kehilangan kabel akan menghambat proses pencarian potensi migas di Aceh Utara,” ujarnya.

Pihak PT GSI menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Utara atas pengungkapan kasus tersebut.

Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah menegaskan bahwa proyek seismik ini merupakan tahap awal dari proses eksplorasi migas legal yang sangat penting bagi daerah dan negara.

“Kami berterima kasih atas kerja cepat kepolisian. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mendukung proyek ini demi kemajuan dan kesejahteraan Aceh Utara,” kata Dinan.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum.

TAGGED:kabel seismik dibakar jadi kuningankerugian PT GSI akibat pencurianpelaku pencurian kabel PT GSI ditangkappencurian kabel seismik di Aceh Utarapolisi buru dua DPO kasus kabel GSIPolres Aceh Utara ungkap pencurian kabelproyek migas Aceh terganggu pencurianproyek migas terhambat karena pencurian
Previous Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7) Terkena Proyek Tol, SD Bak Sukon di Aceh Besar Terima Gedung Baru dari Hutama Karya
Next Article BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh) Ketimpangan Pengeluaran Penduduk di Aceh Turun, Masuk 5 Provinsi Terendah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?