Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tulis ‘Gaza’ di Bendera Merah Putih, Tiga Remaja Sragen Terancam Penjara 5 Tahun

Atas tindakan itu, ketiganya dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.

Infoaceh.net – Tiga remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun setelah nekat mencorat-coret bendera Merah Putih dengan tulisan “GAZA”. Aksi vandalisme itu disebut sebagai penodaan terhadap simbol negara.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, insiden tersebut terjadi di lingkungan SDN 2 Gondang pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Tiga pelaku masing-masing berinisial SAP (13), DPP (14), dan RM (15).

“Awalnya mereka membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Tapi kemudian berubah pikiran dan justru melakukan aksi vandalisme,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Mereka memulai aksi dengan mencoret-coret dinding sekolah menggunakan kata-kata kasar, gambar tak senonoh, serta tulisan “GAZA”. Salah satu pelaku, SAP, lalu menurunkan bendera Merah Putih dari tiang sekolah.

Atas arahan RM, SAP menulisi bendera itu dengan tulisan “GAZA14” menggunakan cat semprot warna hitam. Setelahnya, bendera tersebut kembali dikibarkan seolah tidak terjadi apa-apa.

“RM bahkan menambahkan simbol yang belum dikenali dan tulisan ‘BOM’ di tembok. Ini bukan keisengan biasa. Ini adalah bentuk nyata penodaan simbol negara,” tegas Kapolres.

Polisi telah menyita barang bukti berupa bendera tercoret, kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta celana pelaku yang terkena cat.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan, martabat, dan perjuangan. Merusaknya berarti mencederai semangat kemerdekaan bangsa,” imbuh Petrus.

Ketiga remaja tersebut saat ini dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Kapolres menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di era digital yang sarat pengaruh luar.

“Orang tua, guru, dan masyarakat harus hadir. Anak-anak perlu dibekali nilai kebangsaan agar tidak mudah terpapar ide provokatif,” ujarnya.

Atas tindakan itu, ketiganya dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tandas Petrus.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kegiatan Diseminasi “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Syariah untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7). (Foto: Ist)
Bea Cukai Sabang bersama Satpolairud Polres Sabang dan Kapal Patroli Wisanggeni-8005 dari Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli laut bersama selama lima hari. (Foto: Ist)
Kejati Aceh menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur BPBA pada Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Ist)
Banleg DPRK Banda Aceh menggelar RDPU atau Konsultasi Publik terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Pajak Kota dan Retribusi Kota, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Senin malam (28/7). (Foto: Ist)
Militer Thailand berjaga di perbatasan setelah baku tembak pecah meski gencatan senjata telah disepakati dengan Kamboja.
Sebuah rumah milik warga di Dusun Kopri, Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ludes terbakar Selasa (29/7) siang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD mengenang sosok Kwik Kian Gie sebagai tokoh cerdas yang mencintai tanah air tanpa pamrih.
Ruben Onsu menceritakan kondisi kritis usai jatuh dan terbentur di kamar mandi dalam tayangan YouTube Comic 8 Revolution.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebut maraknya judi online dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang sulit
Polresta Banda Aceh bersama Bulog Kanwil Aceh melakukan sidak ke sejumlah toko beras di Pasar Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Presiden Prabowo Subianto
enerasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia) mengecam keras peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu 27 Juli 2025. 
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Transparansi dana Ziswaf yang dikelola BSI Maslahat di Sabang dipertanyakan. (Foto: Ilustrasi)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kamar indekos tempat diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ist/Polres Jakpus
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Perdana Menteri Kamboja Hun Manet dan Plt PM Thailand Phumtham Wechayachai berjabat tangan usai kesepakatan gencatan senjata di Malaysia yang difasilitasi PM Anwar Ibrahim. Foto: Ist/ASEAN Secretariat
DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang resmi melaporkan panitia pengajian akbar yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polres Pemalang, Senin (28/7/2025) sore.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x