Baru Bebas Penjara, Residivis Curi Motor untuk Beli Sabu di Bener Meriah Ditangkap
Redelong, Infoaceh.net – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, AH (28), mantan narapidana kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap personel Polsek Bandar, Polres Bener Meriah, tak sampai tiga jam setelah mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Beberapa motor hasil curian bahkan ditukar dengan narkotika jenis sabu di daerah Aceh Timur, kota Lhokseumawe dan Langsa,” ujar Iptu Dede dalam keterangan resmi, Senin, 28 Juli 2025.
Lebih mengejutkan lagi, selama di dalam penjara, AH diduga membangun koneksi dengan jaringan pelaku kejahatan lintas daerah—termasuk pengedar narkoba dan spesialis pencurian kendaraan.
“Ini yang sedang kami dalami. Kami akan terus berkoordinasi dengan satuan wilayah lainnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Motor Dicuri Saat Pedagang Sedang di Rumah
Kasus ini bermula saat seorang pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 di depan toko Mahli Konveksi, Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Ahad sore, 27 Juli 2025.
Tak lama berselang, saat korban sedang berada di rumah, motor tersebut raib. Ia segera melapor ke Polsek Bandar.
Menindaklanjuti laporan itu, Iptu Dede langsung menggerakkan Tim Asuhan 49 di bawah pimpinan Aipda Sudirman.
Tim bergerak cepat melakukan pelacakan. Hanya dalam tempo kurang dari tiga jam, AH berhasil diringkus di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.
“Bersama pelaku, kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi,” kata Iptu Dede.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan intensif di Unit Reskrim Polsek Bandar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan ke Call Center Polri 110.