Kondisi Ekonomi Masyarakat Sulit, Kapolresta: Judi Online Marak di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Kasus judi online (judol) terus marak di Banda Aceh. Hingga 26 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah menetapkan 12 tersangka, menyamai jumlah total kasus sepanjang tahun 2024 lalu.
“Data Satreskrim Polresta Banda Aceh per 26 Juli 2025 sudah menetapkan 12 tersangka kasus judi online,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono di Mapolresta setempat, Selasa (29/7/2025).
Ia mengungkapkan, judol menjadi marak di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit dan mencari pekerjaan yang tidak mudah.
Beberapa masyarakat kemudian memakai jalan pintas untuk mendapatkan uang, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan.
“Judi online masih marak di masyarakat, karena menjanjikan hadiah sehingga banyak masih tertarik. Padahal jelas itu hanya merugikan dirinya sendiri. Yang namanya bandar itu tidak ada yang kalah, yang kalah itu pemainnya,” ungkap Kombes Joko.
Kapolresta Banda Aceh itu berujar, selama ini pihaknya lebih banyak mengambil langkah preventif atau pencegahan dibandingkan penindakan hukum.
Meski demikian, tidak sedikit pula yang ditindak pidana, mengingat judol ini menghancurkan rumah tangga hingga karier di masyarakat.
“Tidak terlalu sulit memantau keberadaan mereka, hanya kadang kita masih berpikir supaya bagaimana caranya masyarakat tidak banyak yang kena, jadi kita utamakan tindakan pencegahan daripada penegakan hukum,” kata Kombes Joko.
Namun dia menegaskan, judol jelas merupakan tindak pidana. Siapapun yang terlibat, bisa berurusan dengan hukum.
Untuk itu, pihaknya mengimbau khususnya masyarakat di Kota Banda Aceh agar menjauhi permainan tersebut.
Terutama mereka yang bekerja sama dengan operator judol, Kombes Joko menjelaskan, sebab para operator ini punya kaki tangan juga.
“Itu yang kita utamakan, kita tindak para operator judol. Dan secara umum kepada masyarakat, kalau kita temukan (main judi online), kita ambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
Kombes Joko mengimbau masyarakat Banda Aceh untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, karena selain melanggar hukum, juga dapat menghancurkan rumah tangga dan masa depan pelakunya.