Cegah Korupsi Penanggulangan Bencana, Kejati Aceh Bekali Hukum ASN BPBA
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di sektor kebencanaan melalui sosialisasi hukum kepada seluruh aparatur Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Selasa, 29 Juli 2025.
Acara yang berlangsung di Aula BPBA, Banda Aceh, ini diikuti ASN dan tenaga kontrak, dengan fokus memperkuat pemahaman hukum terkait akuntabilitas dalam penanganan bencana, yang kerap berada di bawah tekanan waktu dan kondisi darurat.
Kepala BPBA Teuku Nara Setia, menekankan bahwa pekerjaan penanggulangan bencana sangat rentan kesalahan administratif jika tidak memahami aturan.
“Dalam situasi darurat, kita tetap wajib taat prosedur agar tidak terjebak dalam masalah hukum,” ujarnya.
Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh, menyampaikan bahwa jaksa hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis untuk mencegah pelanggaran.
“Korupsi di sektor bencana sangat merugikan publik. Karena itu, ASN harus kenali hukum, jauhi hukuman,” tegasnya.
Materi juga disampaikan oleh Koordinator Kejati Aceh, Yarnes, yang menyoroti ancaman hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara, meski dilakukan tanpa niat jahat. Contoh sederhana, manipulasi surat perjalanan dinas atau SPPD bisa berujung pada proses hukum.
Sementara itu, Amanto, Jaksa Pengacara Negara, menjelaskan peran jaksa dalam memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk pendampingan dalam pengelolaan aset dan keuangan negara.
Layanan seperti Legal Opinion, Legal Audit, dan Legal Assistance disediakan secara cuma-cuma.
Sosialisasi berlangsung dinamis dan interaktif. Para pegawai BPBA diberi ruang berdiskusi langsung dengan narasumber. Harapannya, pemahaman hukum ini dapat memperkuat integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dalam penanganan bencana.