Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kuliah Umum di UIN Ar-Raniry, Prof Hasan Bakti Nasution: Umat Masih Salah Pahami Perbankan Syariah

Program Studi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kuliah umum bertajuk “Metodologi Studi Islam Kontemporer” pada Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Prof Dr Hasan Bakti Nasution MA, Guru Besar dari UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan, yang dikenal sebagai pemikir Islam progresif.
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar kuliah umum bertajuk “Metodologi Studi Islam Kontemporer” pada Rabu (30/7) menghadirkan Prof Dr Hasan Bakti Nasution MA, Guru Besar UIN Sumatera Utara.

Banda Aceh, Infoaceh.net – Program Studi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kuliah umum bertajuk “Metodologi Studi Islam Kontemporer” pada Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Prof Dr Hasan Bakti Nasution MA, Guru Besar dari UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan, yang dikenal sebagai pemikir Islam progresif.

Dalam kuliah yang berlangsung di ruang Rapat Direktur Lantai II Pascasarjana itu, Prof Hasan mengupas berbagai pendekatan baru dalam studi Islam yang lebih responsif terhadap tantangan zaman.

Salah satu sorotan utama dalam penyampaiannya adalah pentingnya memperdalam kajian ekonomi Islam, khususnya dalam aspek perbankan syariah.

Menurutnya, banyak umat Muslim hari ini belum memahami secara utuh prinsip-prinsip syariah dalam sistem keuangan.

Label “syariah” kerap dianggap cukup hanya dengan menghindari riba, tanpa memahami nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan yang menjadi inti dari maqashid syariah.

“Banyak yang mengira, kalau sudah tidak ada bunga, itu pasti syariah. Padahal, ekonomi Islam berbicara jauh lebih luas: tentang keadilan distribusi, transparansi kontrak, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah,” jelas Prof Hasan di hadapan para mahasiswa doktoral.

Ia menyebutkan bahwa ketidaktahuan umat terhadap mekanisme ekonomi syariah membuat mereka rawan terjebak pada kesalahpahaman, bahkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan Islam itu sendiri.

“Perbankan syariah masih dianggap rumit dan membingungkan. Maka, tanggung jawab intelektual Muslim hari ini adalah menjembatani pemahaman itu—baik lewat riset, pendidikan, maupun dakwah ekonomi yang rasional,” tegasnya.

Prof Hasan menambahkan bahwa dalam konteks studi Islam kontemporer, ekonomi syariah tidak boleh dianggap sebagai bidang teknis semata, tetapi sebagai bagian integral dari disiplin ilmu keislaman yang harus dikaji secara mendalam dan ilmiah.

Kuliah umum ini menjadi bagian dari upaya Prodi Doktor Studi Islam UIN Ar-Raniry dalam memperkaya wawasan akademik mahasiswa, sekaligus mendorong mereka agar menghasilkan disertasi dan karya ilmiah yang tidak hanya teoritis, tetapi juga menyentuh kebutuhan nyata umat.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x