Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kelola Dana Ziswaf Rp6,2 Miliar, Kantor Koperasi BSI di Sabang Hanya Rumah Sewa Tanpa Identitas

Rumah sewaan yang dijadikan kantor Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Jurong Teupin Cireik, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, terlihat tanpa identitas. (Foto: Ist)

Sabang, Infoaceh.net — Miris jika melihat kondisi kantor Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) yang berada di Jurong Teupin Cireik, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, terlihat seperti “abu-abu” tanpa identitas.

Tentunya hal tersebut tidak sebanding dengan kucuran dana Ziswaf yang diterima dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat sebesar Rp6,2 Miliar.

Bangunan pangung berkontruksi kayu itu, diduga disewa oleh Kelompok Wisata/Koperasi BSI. Pemilik rumah itu merupakan warga asal Sumatera Utara.

Sejumlah warga yang ditemui, memastikan bangunan tanpa identitas plang nama itu, selama ini digunakan oleh koperasi itu.

“Sering kami lihat mereka disini, kadang bawa mobil pick-up. Orang BSI juga sering saya lihat datang,” ujar warga setempat, Jum’at (1/8/2025).

Bangunan berwarna putih agak cream dengan banyak lis biru itu, dalan posisi tergembok dan semua kendala kaca tertutup horden. Sehingga wartawan tidak dapat melihat ke dalam bangunan tersebut.

Sementara Pj Keuchik Krueng Raya, M. Khalik Zulfahrul Mubarak ketika ditanyai keberadaan kantor koperasi itu mengaku tidak mengetahui secara pasti. Keuchik mengaku meskipun koperasi tersebut kabarnya mengelola dana hingga Rp6,2 miliar.

Namun, pihak koperasi tidak pernah koordinasi dengan perangkat gampong setempat.

“Infonya kemarin itu di Jurong Teupin Cireik , tapi tidak tahu persis lokasinya. Harus kita cari lokasi dia dulu,” kata Khalik.

Polemik terkait dana hibah sebesar Rp6,2 miliar dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, semakin mencuat ke permukaan.

Pasalnya, muncul berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi kuat “permainan” dalam proses pencairan dana kepada Kelompok Wisata/Koperasi BSI.

BSI Maslahat sendiri merupakan lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf) yang merupakan potongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pengurus Koperasi Berkah Sabang Indah dan pihak BSI Maslahat.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x