Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM dan Qanun Pajak-Retribusi

DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – DPRK Banda Aceh mengesahkan dua rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, yaitu Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota.

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung, Jum’at (1/8/2025) di gedung DPRK setempat.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST, dihadiri Wakil Ketua I Danil Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi dan dihadiri segenap anggota dewan.

Dari eksekutif, hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalillulllah.

Irwansyah menyampaikan, kedua qanun ini tidak sekadar memenuhi aspek administratif dan hukum pemerintahan daerah, namun merupakan pondasi utama dalam mengarahkan visi pembangunan dan penguatan keuangan daerah lima tahun ke depan.

Katanya, rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh tahun 2025–2029 adalah peta jalan strategis pembangunan kota ini.

“Dokumen ini menyatukan aspirasi rakyat, visi eksekutif, serta hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, agar Banda Aceh tetap menjadi kota yang tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya.

Politisi PKS ini menerangkan, RPJM ini mencerminkan semangat untuk menata kembali arah pembangunan Kota Banda Aceh, mendorong transformasi ekonomi lokal, memperkuat layanan publik yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian nilai-nilai syariat dan lingkungan.

Sementara terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun pajak dan retribusi, lanjut Irwansyah, adalah bagian dari penyesuaian fiskal dan reformasi kebijakan pendapatan daerah, agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta mampu menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Perubahan ini tentu bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan digitalisasi layanan yang efisien,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan, kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bank Aceh Syariah masih mengungguli BSI Regional Aceh dalam capaian aset
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x