Seni Aceh Terpojok di Negeri Syariat, DKA Desak Pengesahan Qanun Kesenian
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dunia seni di Aceh kian terpojok. Aktivitas kesenian nyaris kehilangan ruang hidup, tergerus stigma dan hanya jadi pelengkap seremoni.
Di tengah kondisi darurat ini, Dewan Kesenian Aceh (DKA) menggugat: saatnya Qanun Kesenian Aceh dibentuk sebagai pijakan hukum untuk menyelamatkan ruh seni di Tanah Rencong.
Desakan ini disuarakan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Aceh Menuju Darurat Seni” yang digelar DKA Aceh, Sabtu, 2 Agustus 2025, di Banda Aceh.
Ketua DKA Aceh Dr Teuku Afifuddin MSn menegaskan bahwa tanpa regulasi yang pasti, aktivitas seni akan terus berada dalam abu-abu tafsir dan sering kali dikorbankan atas nama syariat atau politik.
“Jika tidak segera memiliki landasan hukum yang jelas, seni di Aceh akan punah pelan-pelan,” ujar Afifuddin.
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal menyambut positif gagasan tersebut. Ia menyebut pentingnya keseimbangan antara nilai seni dan prinsip syariat.
Pemerintah, kata dia, terbuka untuk berkolaborasi merumuskan kebijakan seni yang adil, moderat, dan menghargai para pelaku budaya.
Dukungan juga datang dari legislatif pusat. Anggota DPR RI asal Aceh, Dr M Nasir Djamil MSi menyatakan Qanun Kesenian Aceh akan memberikan kejelasan hukum, membuka jalan bagi anggaran seni yang memadai, dan menjamin perlindungan karya maupun profesi seniman.
Kegelisahan juga disampaikan para seniman. Syeh Medya Hus, seniman Gayo, menyebut absennya payung hukum membuat seniman rentan dikriminalisasi.
Nurul, seniman tari, menyoroti banyaknya sanggar tari yang mati suri karena dicap tidak Islami. Yusdedi dari Majelis Adat Aceh (MAA) mengingatkan agar Aceh meniru semangat era Gubernur Ibrahim Hasan yang berhasil memajukan seni dengan dukungan nyata, bukan retorika.
Seruan untuk segera mengesahkan Qanun Kesenian semakin mendesak.
Jika tidak, Aceh akan menjadi provinsi yang kehilangan akar budayanya sendiri.