Amnesti untuk Tom dan Hasto, Habiburokhman: Prerogatif Presiden Sesuai Konstitusi
Jakarta, Infoaceh.net – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif presiden yang diatur konstitusi, bukan kebijakan luar biasa.
“Ini bukan sekadar isu hukum, tapi wewenang konstitusional. Pasal 14 UUD 1945 jelas menyebutkan hak presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo menjalankan mandat itu sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, proses amnesti dimulai dari keputusan presiden, baru kemudian DPR RI memberikan pertimbangan. Mekanisme ini menurutnya sudah berjalan sejak era pemerintahan sebelumnya dan tidak perlu dipersoalkan.
Ia juga menyoroti urgensi pemberian amnesti dalam konteks overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah berlangsung lama. “Lima tahun terakhir, kapasitas lapas sudah 400 persen dari daya tampung, mayoritas dihuni pelanggar hukum ringan,” sebutnya.
Terkait kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menilai unsur pelanggaran hukumnya sangat lemah.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Mens rea-nya sangat tipis. Bahkan obstruction of justice terhadap Hasto juga tidak terbukti. Maka dari sudut hukum, ini tidak signifikan,” jelasnya.
Ia menyebut langkah Presiden Prabowo sebagai upaya menjaga stabilitas nasional dari kegaduhan politik yang tidak produktif. “Presiden memiliki pertimbangan strategis untuk menjaga persatuan dan ketertiban nasional,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa pemberian amnesti bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, kebijakan ini kerap dikeluarkan dalam situasi tertentu.
Beberapa contohnya termasuk:
-
Keppres No. 449 Tahun 1961: Amnesti untuk tokoh-tokoh pasca-kemerdekaan seperti Daud Beureueh, Kahar Muzakar, dan Kartosuwiryo.
-
Keppres No. 63 Tahun 1977: Untuk pelaku pemberontakan Fretilin di Timor Leste.
-
Keppres No. 123 Tahun 1998: Untuk tokoh oposisi Orde Baru seperti Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
-
Keppres era Presiden Gus Dur: Untuk aktivis Orba, termasuk Budiman Sudjatmiko dan Garda Sembiring.
-
Keppres No. 22 Tahun 2005: Pengampunan kepada eks kombatan GAM oleh Presiden SBY.
-
Keppres era Jokowi (2016, 2019, 2021): Untuk Baiq Nuril, Saiful Mahdi, dan eks kombatan Din Minimi.
“Ini bukan soal istimewa atau tidak istimewa. Ini bagian dari kewenangan negara untuk menyelesaikan masalah hukum dan politik secara berkeadaban,” pungkasnya.