Banda Aceh, Infoaceh.net – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir berupa 80 kali cambuk kepada dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang terbukti melakukan jarimah liwath (hubungan sesama jenis/gay) di dalam toilet Taman Sari, Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (11/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rokhmadi, dengan hakim anggota Ramli dan Safnizar.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar Hakim Ketua Rokhmadi saat membacakan amar putusan.
Baik QH maupun RA menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Alfian, menuntut keduanya dengan hukuman 85 kali cambuk.
Ia mengaku sedikit kecewa karena hukuman yang dijatuhkan hakim berada di bawah tuntutan.
“Agak kurang puas, karena setelah dipotong masa tahanan, uqubat cambuk ini di bawah 80 kali. Sebelumnya rata-rata di atas 80 kali. Tapi ini masih dalam kategori dapat diterima,” ujar Alfian.
Kasus gay ini bermula pada Rabu (16/4/2025) malam, ketika petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) yang sedang berpatroli mendapati QH dan RA di dalam toilet umum Taman Sari.
Keduanya kemudian diamankan dan diproses sesuai hukum syariat yang berlaku di Aceh.