INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

MS Banda Aceh Vonis 80 Kali Cambuk Pasangan Gay yang Ditangkap di Toilet Taman Sari

Last updated: Selasa, 12 Agustus 2025 12:31 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8) menghukum 80 kali cambuk dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (gay) di dalam toilet Taman Sari. (Foto: Ist)
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8) menghukum 80 kali cambuk dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (gay) di dalam toilet Taman Sari. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir berupa 80 kali cambuk kepada dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang terbukti melakukan jarimah liwath (hubungan sesama jenis/gay) di dalam toilet Taman Sari, Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (11/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rokhmadi, dengan hakim anggota Ramli dan Safnizar.

- ADVERTISEMENT -

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar Hakim Ketua Rokhmadi saat membacakan amar putusan.

- ADVERTISEMENT -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Baik QH maupun RA menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Alfian, menuntut keduanya dengan hukuman 85 kali cambuk.

Ia mengaku sedikit kecewa karena hukuman yang dijatuhkan hakim berada di bawah tuntutan.

“Agak kurang puas, karena setelah dipotong masa tahanan, uqubat cambuk ini di bawah 80 kali. Sebelumnya rata-rata di atas 80 kali. Tapi ini masih dalam kategori dapat diterima,” ujar Alfian.

- ADVERTISEMENT -

Kasus gay ini bermula pada Rabu (16/4/2025) malam, ketika petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) yang sedang berpatroli mendapati QH dan RA di dalam toilet umum Taman Sari.

Keduanya kemudian diamankan dan diproses sesuai hukum syariat yang berlaku di Aceh.

Previous Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berkunjung ke Kantor Pusat OJK di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Mualem disambut Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae. (Foto: Ist) Mualem Temui Komisioner OJK di Tengah Berlangsung Uji Kelayakan Direksi-Komisaris Bank Aceh
Next Article Polresta Banda Aceh menyelidiki penyebab kematian PNS asal Jambi yang bertugas di BPKP Perwakilan Aceh setelah ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, di Banda Aceh, Ahad malam (10/8). (Foto: Ist) Polisi Selidiki Kematian PNS BPKP Aceh asal Jambi di Kamar Kos, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?