Jakarta, Infoaceh.net – Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh mengenai alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Perlak.
Menurut Khalid, kewajiban alih kelola ini seharusnya sudah dilakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Namun, hingga kini proses tersebut belum berjalan dan ada indikasi pengabaian surat dari Menteri ESDM serta Pemerintah Aceh oleh pihak-pihak terkait.
“Kami meminta agar Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sesuai ketentuan PP 23/2015. Menteri ESDM juga perlu bersikap tegas jika ada upaya mengabaikan perintah dari kementerian. Kami mendapat informasi bahwa ada pihak-pihak yang berusaha mengabaikan perintah Menteri dan Gubernur Aceh,” tegas Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Selasa (12/8).
Khalid mengingatkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, sangat memperhatikan Aceh, terutama dalam hal keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Aceh memang membutuhkan perhatian khusus mengingat pengalaman panjang konflik politik yang pernah dialami.
Oleh karena itu, pembangunan di Aceh harus berlandaskan pada Kesepakatan Helsinki (MoU Helsinki) yang menjadi fondasi perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia.
MoU Helsinki tersebut kemudian dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu pasal penting dalam UU tersebut adalah Pasal 160 yang mengadopsi butir 1.3.4 MoU Helsinki, menyatakan bahwa Aceh berhak menguasai 70% dari hasil semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lain yang ada saat ini maupun di masa mendatang di wilayah Aceh dan laut teritorial sekitarnya.
TA Khalid menjelaskan pihaknya telah menerima semua risalah dan dokumen terkait perjalanan alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Perlak.
Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi Menteri ESDM untuk tidak segera mengeluarkan regulasi yang mengatur proses alih kelola tersebut sesuai dengan ketentuan PP 23 Tahun 2015.
Pemerintah Aceh sendiri telah menyetujui Term and Condition (T&C) yang disepakati oleh SKK Migas, BPMA, dan Pertamina atas arahan Menteri ESDM.
“Kami sudah mendapatkan dokumen dan informasi lengkap terkait alih kelola blok migas di Aceh. Dari dokumen itu seharusnya tidak ada kendala lagi bagi Menteri ESDM untuk mengeluarkan regulasi lanjutan.
Menteri sudah mengarahkan SKK Migas, BPMA, dan Pertamina untuk menyusun teknis pelaksanaan, yang telah disepakati dalam T&C dan sudah disetujui Pemerintah Aceh.
Menteri ESDM harus segera menindaklanjuti dengan regulasi supaya persoalan ini tidak berlarut-larut dan jadi riuh seperti bola salju,” ujar Khalid.
Lebih lanjut, Khalid mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo kepada Aceh dan berharap seluruh Menteri di kabinet dapat mendukung dengan baik.
Ia mengingatkan agar urusan yang bisa diselesaikan di tingkat kementerian jangan sampai harus sampai ke Presiden seperti kasus pengalihan empat pulau di Aceh Singkil yang berlarut-larut.
“Kami minta para Menteri berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait Aceh. Aceh adalah daerah dengan status Otonomi Istimewa yang keistimewaannya diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 serta UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006. Setiap keputusan administratif harus melalui konsultasi dan pertimbangan dengan Pemerintah Aceh,” pungkas TA Khalid.



