Janji Jaminan Surga dengan Mahar Rp1 Juta, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Aliran ‘Umi Cinta’
Infoaceh.net – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin, mendesak pemerintah untuk menindak tegas ajaran Umi Cinta di Bekasi yang menjanjikan jaminan surga dengan mahar Rp1 juta.
An’im menegaskan, aktivitas tersebut jelas menyimpang dan menyesatkan.
“Ini jelas menyesatkan. Tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur’an ataupun hadis yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli,” ujar Kiai An’im, sapaan akrabnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut An’im, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh praktik keagamaan palsu. Kolaborasi ini, katanya, bisa menjadi benteng penting untuk mencegah penyebaran ajaran menyimpang.
Kiai An’im juga menyoroti bahwa lemahnya iman dan kurangnya pengetahuan agama sering kali membuat masyarakat mudah tergoda oleh iming-iming instan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan agama demi keuntungan pribadi, dan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis 10 kriteria aliran sesat, yang dapat menjadi pegangan masyarakat. Kasus Umi Cinta ini mirip dengan aliran menyimpang sebelumnya, seperti aliran Salamullah/Lia Eden yang mengklaim menerima wahyu baru.