Hukum

Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Diperiksa dan Siap Hadapi Kriminalisasi

Infoaceh.net -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Samad termasuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Jadi saya menduga (diperiksa) karena podcast, karena di antara 12 terlapor ada empat orang podcaster. Atau mungkin ada orang yang memanfaatkan musuh-musuh lama saya,” katanya di kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kunjungi Aceh Barat, Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Marwah Institusi

Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

“Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.

Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya.

“Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait