Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

5.480 Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 54 Orang Langsung Bebas

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ini adalah hasil dari kesungguhan menjalani pembinaan. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, agar saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Ahad (17/8). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Sebanyak 5.480 narapidana (Napi) di Aceh menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/8/2025).

Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Dalam kesempatan itu, Mualem membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

Ia menegaskan, remisi bukan hanya hadiah tahunan, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ini adalah hasil dari kesungguhan menjalani pembinaan. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, agar saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dari 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Aceh.

Rinciannya, 5.480 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan masa hukuman, sementara 37 narapidana menerima RU II dan langsung dinyatakan bebas.

Selain itu, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang berlaku setiap sepuluh tahun sekali, dengan total 6.005 napi penerima, terdiri atas 5.988 penerima RD I dan 17 penerima RD II yang langsung bebas.

Yan menekankan, pembinaan tidak hanya berlaku selama di dalam lapas, tetapi juga ketika warga binaan sudah kembali ke masyarakat.

“Kami berharap dukungan semua pihak agar para warga binaan bisa memulihkan hubungan sosial, serta menata kehidupan baru yang lebih baik,” katanya.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup