JANTHO, Infoaceh.net – Sebanyak empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Aceh Besar, resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa II pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ahad (17/8/2025).
Surat Keputusan (SK) remisi bebas tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau akrab disapa Syech Muharram, dalam prosesi penyerahan remisi di halaman Rutan Jantho.
Selain itu, bupati juga menyerahkan SK remisi bagi ratusan warga binaan lain yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, melalui Kepala Rutan Jantho, Muhammad Nasir SH MH.
Acara penyerahan remisi turut dirangkai dengan pemberian E-KTP kepada salah seorang warga binaan oleh Kadis Dukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, serta penyerahan bantuan berupa alat olahraga dan kain sarung dari Pemkab Aceh Besar untuk para WBP Rutan Jantho.
Bupati Syech Muharram menyampaikan pesan moral kepada seluruh warga binaan agar menjadikan remisi sebagai momentum memperbaiki diri dan tidak kembali terjerumus dalam kesalahan.
“Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, mohon berbanyak sabar, semua itu ada hikmah. Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan, oleh karena itu mari kita terus berupaya menghindarkan diri dari perbuatan mungkar dan keji agar semua kita terbebas dari kesalahan,” ujar Syech Muharram.
Bupati menegaskan pentingnya menjauhi jaringan kejahatan, khususnya narkoba. Ia mencontohkan kasus seorang napi yang hampir bebas namun kembali harus menjalani proses hukum karena masih terlibat peredaran narkoba.
“Saya berharap para narapidana dapat memutuskan rantai hubungan dengan jaringan yang tidak baik, khususnya narkoba. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syech Muharram menekankan pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan bersungguh-sungguh dalam pembinaan. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pesannya.
Sementara Kepala Rutan Jantho, Muhammad Nasir, menjelaskan pada peringatan HUT RI tahun ini terdapat 150 narapidana yang menerima Remisi Umum, serta 217 narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa.
Dari jumlah itu, 213 orang mendapat Remisi Dasawarsa I, sedangkan 4 orang menerima Remisi Dasawarsa II yang langsung bebas.
Ia menegaskan, remisi merupakan hak konstitusional warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak WBP. Namun, hak ini juga harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Muhammad Nasir memaparkan program pembinaan yang dijalankan di Rutan Jantho, meliputi pendidikan keagamaan, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti bertani, budidaya ikan, dan barbershop.
Program tersebut, diharapkan mampu membekali para WBP agar siap kembali ke tengah masyarakat.
Acara penyerahan remisi di Rutan Jantho turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, Ketua TP-PKK Aceh Besar Rita Mayasari dan para Kepala OPD, serta unsur Forkopimda Aceh Besar.



