LANGSA, Infoaceh.net – Polemik kompensasi aset antara Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kian memanas.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap ultimatum keras yang disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait pembayaran kompensasi aset gedung senilai Rp16 miliar.
Dalam pernyataannya pada Rabu (27/8/2025), Jeffry menegaskan bahwa Pemko Langsa tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut, namun meminta agar komunikasi antarpemerintah daerah dilakukan secara lebih elegan.
“Kami menghormati sikap tegas Bupati Aceh Timur sebagai bentuk komitmen terhadap aset daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan sebelumnya. Tapi jangan seperti debt collector dong,” ujar Jeffry.
Jeffry menjelaskan, perjanjian kompensasi aset itu telah ditandatangani pada tahun 2022. Namun, dinamika teknis serta penyesuaian regulasi membuat proses pembayaran membutuhkan waktu lebih panjang.
“Komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur. Saat ini skema penyelesaian kompensasi sedang dibahas bersama DPRK Langsa,” tambahnya.
Ia juga mengimbau penyelesaian persoalan ini mengedepankan semangat kolaborasi, bukan tekanan publik yang justru berpotensi memicu persepsi negatif maupun konflik antarwilayah.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, menyamakan persepsi, dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati,” pungkas Wali Kota Langsa.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi.
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025, yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur hingga Deputi KPK, Pemko Langsa diingatkan agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi sebelum 2 September 2025.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada realisasi pembayaran, Pemkab Aceh Timur menegaskan akan menarik kembali aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di wilayah Kota Langsa.
“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu, kompensasi tidak dibayar, maka Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset yang menjadi hak kami,” tegas Al-Farlaky dalam keterangan pers, Selasa (26/8/2025).
Bupati Al-Farlaky mengungkapkan, peringatan serupa sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui surat sebelumnya, Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025, namun tidak juga mendapat balasan dari Pemko Langsa.
Ia menegaskan, Pemkab Aceh Timur tidak akan tinggal diam melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.
“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkasnya.



