Banda Aceh, Infoaceh.net – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap tiga orang pelaku, masing-masing MAS (36) warga Gampong Alue Naga, Banda Aceh, LM (35) seorang ibu rumah tangga asal Aceh Besar, serta PT (27) warga Banda Aceh.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan korban Fachri Anzar Hasibuan (33) sesuai LPB/498/VI/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 22 Juni 2025 dan laporan Urfani (22) dengan nomor LPB/603/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 29 Juli 2025.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banda Aceh.
“Terkait kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah kami masukkan ke dalam rutan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Donna, Selasa malam (26/8/2025).
Kasus ini bermula ketika korban Urfani memarkirkan sepeda motor Honda Vario BL 3410 PAI miliknya di parkiran Toko Baju Old Stuf, Gampong Baet, Aceh Besar, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
Keesokan harinya, korban diberitahu oleh rekannya bahwa motornya tidak ada lagi di lokasi parkir.
Setelah berusaha mencari namun tak berhasil, ia akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MAS di wilayah Aceh Besar pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Pelaku MAS ditangkap bersama barang bukti berupa obeng dan palu yang digunakannya saat melakukan aksi pencurian,” ungkap Donna.
Penadah Ikut Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku telah menggadaikan motor curian tersebut kepada seorang ibu rumah tangga berinisial LM dengan harga Rp1,3 juta.
Tidak berhenti di situ, LM kemudian menggadaikan lagi motor curian itu kepada PT, seorang juru parkir di kawasan Neusu, Banda Aceh, seharga Rp2,5 juta.