Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

HIMPALA Desak Kejati Tuntaskan Kasus Penyimpangan Benih Ikan di DKP Aceh Diduga dari Pokir Dewan

Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Aceh (HIMPALA) Syahril Ramadhan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Aceh (HIMPALA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dalam program pengadaan benih ikan dan pakan tahun 2019-2021 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang mandek selama dua tahun terakhir.

Ketua Umum HIMPALA, Syahril Ramadhan, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi erat kaitannya dengan praktik Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang menyusup ke program DKP Aceh tersebut.

“Masalahnya ada pada pokir dewan. Banyak kelompok penerima bantuan itu sebenarnya terafiliasi dengan pemilik pokir, bukan murni pembudidaya. Ada yang tidak punya lahan, ada kelompok fiktif, bahkan lahan tidak sesuai peruntukan. Semua ini sudah jadi temuan resmi,” ungkap Syahril, dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Ia menyebut, jor-joran proyek pengadaan benih ikan lewat pokir dewan itu berakhir dengan catatan merah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Lembaga tersebut kemudian merekomendasikan penghentian sementara program, sehingga sejak 2021 DKP Aceh praktis “tersandera” dan tak berani lagi menjalankan program budidaya ikan.

Bagi HIMPALA, keputusan itu sama saja merugikan rakyat.
“Penghentian program itu adalah pengkhianatan.

Tidak ada satu pun aturan yang melarang uang negara dipakai untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Tapi karena pokir bermasalah, justru rakyat yang dikorbankan,” tegas Syahril.

Lebih jauh, ia menduga ada praktik “main mata” antara Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan pejabat daerah untuk membiarkan kasus ini menggantung tanpa tersangka.

“Sudah dua tahun statusnya penyidikan, tapi tersangka tak kunjung ditetapkan. Jangan-jangan ini permainan untuk melindungi oknum dewan pemilik pokir yang ikut menikmati proyek DKP,” ujarnya.

Syahril mengingatkan Kejati Aceh agar berani menuntaskan penyelidikan, menetapkan tersangka, dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan kepentingan rakyat pembudidaya ikan.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup