Hukum

Dokter RSUD Sekayu Jadi Korban Intimidasi Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Infoaceh.net – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu. Penangkapan dilakukan setelah pelaku berinisial S dua kali tidak mengindahkan panggilan polisi.

“Terlapor ditangkap secara paksa karena sebelumnya sudah dipanggil dua kali oleh Polres Muba namun tidak mengindahkan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya, dikutip dari RMOLSumsel, Kamis (28/8/2025).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Disdukcapil Jemput Bola ke Peunayong, 37 Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Menurut keterangan polisi, insiden ini terjadi pada Selasa (12/8/2025). Pelaku disebut memaksa dr. Syahpri untuk membuka masker dengan paksaan dan kontak fisik. Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan ketegangan antara keluarga pasien dan dokter. Dalam video tersebut, pelaku mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dianggap lambat.

Baca Juga:  Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan kini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelaku. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1, dan Pasal 335 KUHP.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait