Takengon – Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak Kabupaten Aceh Tengah usia 0-18 tahun lewati target Nasional yang sudah menyentuh angka 94,44 persen, sementara target Nasional diangka 92 persen.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah, Mustafa Kamal
menyebutkan total warga berusia 0 -18 tahun berjumlah 78.785, dari jumlah tersebut masih belum memiliki Akta Kelahiran sejumlah 5,56 persen atau 4.380 jiwa.
Walaupun persentase kepemilikan Akta Kelahiran sudah lewati target Nasional, Dinas Dukcapil belum merasa puas, masih tersisa pekerjaan rumah untuk menuntaskan dengan target hingga mendekati 100 persen.
“Selain pelayanan di kantor, kita juga melakukan pelayanan keliling dan terus menerus menghimbau warga untuk melengkapi dokumen kependudukan, terutama Akta Kelahiran sebagai dokumen dasar sebagai warga negara” ungkap Mustafa dalam siaran pers, Jum’at (1/1/2021).
Dijelaskan Mustafa, dari persentase warga yang belum memiliki Akta Kelahiran tersebut, tidak semuanya berarti belum memiliki Akta, namun ada yang sudah punya tapi dalam format yang lama, namun belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kedepan, pihaknya akan lebih intens untuk melakukan upaya jemput bola dan berkoordinasi dengan aparat kampung
terutama Petugas Registrasi Kampung (PRK) untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki dokumen Akta Kelahiran.
“Untuk tahun 2021 kita targetkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di atas angka 98 persen” tegas Mustafa.
Sepanjang 2020, Disdukcapil Aceh Tengah menerbitkan 7.464 dokumen Akta Kelahiran, dengan rincian 5.446 untuk usia 0-18 tahun dan 2.018 untuk warga berusia diatas 18 tahun.
Selain itu, Disdukcapil juga menerbitkan dokumen Pencatatan Sipil lain, diantaranya Akta Kematian 733 warga, 17 Akta Perkawinan dan 13 Akta Perceraian. (IA)