INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

YLBHI Nilai Aparat Makin Brutal dan Tidak Manusiawi dalam Menangani Demo

Raisa Fahira
Last updated: Selasa, 2 September 2025 23:05 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang berunjuk rasa mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. (Foto: Ist)
Kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang berunjuk rasa mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. (Foto: Ist)
SHARE
  • 3337 orang ditangkap, 1042 luka-luka dan 10 orang meninggal

 

Jakarta, Infoaceh.net — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Pemerintah Prabowo sedang menyebarkan ketakutan terhadap warga negaranya sendiri. Penggunaan kekerasan, tuduhan kriminal (makar, terorisme) terhadap warga, penangkapan, penyerbuan, dan penembakan gas air mata yang terjadi di dalam kampus, dan pengerahan tentara dalam patroli sudah menunjukkan bahwa aparat gabungan tidak lagi bergerak untuk mengamankan jalannya aksi, namun sudah mengarah pada represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

YLBHI mengingatkan Pemerintah untuk instrospeksi diri dan tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat yang disuarakan melalui aksi massa.

- ADVERTISEMENT -

Pasca Presiden Prabowo memerintahkan TNI-Polri untuk melakukan penindakan tegas terhadap massa aksi pada 31 Agustus lalu, skala represi mengalami peningkatan yang signifikan.

Pernyataan Presiden Prabowo ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan perintah tembak massa aksi yang masuk ke kantor polisi.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan TNI – Polri untuk bekerja sama dan “sama-sama bekerja” untuk “menjaga keamanan”.

Pernyataan ini menunjukkan keputusan keterlibatan tentara secara aktif dalam keamanan dalam negeri.

“Di lapangan, intensitas represi aparat gabungan semakin brutal. Kami mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk LBH-LBH di daerah,” ujar Pengurus LBH-YLBHI dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Setidaknya 3337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25 – 31 Agustus 2025 di 20 kota yaitu Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.

- ADVERTISEMENT -

Di Surabaya, Jakarta dan Bandung aparat kepolisian menangkap tidak hanya massa aksi namun juga secara acak menangkap dan melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang yang sedang menjalani aktivitas di sekitar lokasi aksi.

Represi masyarakat juga dilakukan dengan pembatasan akses informasi. Ini dilakukan dengan cipta kondisi melarang media massa meliput aksi, dan juga matinya konten live TikTok pasca perusahaan tersebut dipanggil oleh Komdigi.

Dampaknya, akses informasi dan hak ekonomi masyarakat terganggu.

Selain itu, aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. Di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Pengacara publik dari LBH-YLBHI dihalang-halangi untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan.

Mirisnya, penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan juga dialami oleh Pengacara Publik di Samarinda dan Manado yang sedang melakukan pemantauan aksi.

Di Manado, Pengacara Publik LBH Manado ditangkap kemudian dipukuli beramai-ramai oleh aparat kepolisian.

Di Samarinda, salah satu Pengacara Publik LBH Samarinda ditangkap dan diseret kemudian diperiksa di Polresta Samarinda hingga pukul 02:00 WITA dini hari.

Data kekerasan fisik juga kami kumpulkan dari media massa yang memberitakan penerimaan pasien di rumah sakit.

Setidaknya 1042 massa aksi dilarikan ke rumah sakit di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Bali, Bandung, Medan, Sorong, dan Malang karena luka-luka akibat kekerasan aparat.

Angka tersebut tidak termasuk mereka yang disiksa ketika dilakukan penangkapan. Aksi-aksi yang menjalar dan berubah menjadi kerusuhan juga telah memakan korban meninggal sebanyak 10 orang per 1 September 2025.

Pasca pidato Presiden Prabowo tersebut, patroli gabungan dilakukan dengan konvoi prajurit TNI. Di Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta, kendaraan tempur Anoa 6×6 dikeluarkan untuk terlibat dalam patroli atau konvoi.

Kendaraan ini yang pada 2 September 2025 tengah malam berhenti dan menghadap kampus Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan ketika aparat gabungan melakukan penyerbuan dalam kampus untuk menembakkan gas air mata ke arah massa mahasiswa yang sudah selesai aksi lebih dari 2 jam setelahnya.

Konvoi di Jakarta menunjukkan bahwa komandan regu militer yang berpatroli memerintahkan prajurit untuk membubarkan kerumunan-kerumunan.

“Ini telah melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,” terangnya.

YLBHI juga mengingatkan kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan juga Panglima TNI Agus Subiyanto untuk tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memandatkan TNI untuk bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara serta juga amanat Reformasi 1998 yang memandatkan militer untuk tidak ikut campur urusan sipil.

Atas dasar tersebut, LBH-YLBHI menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia

2.⁠ ⁠Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah

3.⁠ ⁠Mendesak Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang di libatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat.

4.⁠ ⁠Mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk tidak melakukan upaya yang mengarah pada pelibatan TNI dalam operasi militer diluar perang yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5.⁠ ⁠Mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mundur dan meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa syarat serta segara pulihkan semua korban tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal

6.⁠ ⁠Mengecam tindakan pemerintah dalam pemblokiran tidak sah terhadap hak masyarakat atas informasi dan penggunaan platform media sosial yang berdampak pada aktifitas sosial ekonomi masyarakat

7.⁠ ⁠Mendesak lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat

8.⁠ ⁠Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.

Previous Article Wagub Fadhlullah membuka Rapat Konsolidasi Satgas Nasional dengan Satgas Provinsi serta Satgas Kabupaten/Kota se-Aceh dalam rangka percepatan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (2/9). Aceh Siapkan 600 Dapur MBG Terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih
Next Article Realisasi serapan anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tahun 2025 tercatat masih rendah Realisasi Anggaran Disbudpar Aceh Paling Rendah, Baru Terserap 38 Persen

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?