ACEH TIMUR, Infoaceh.net – Misteri penemuan mayat seorang kurir paket di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya terungkap. Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan hanya dalam waktu sembilan jam setelah jasad korban ditemukan.
Korban diketahui bernama Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Ia ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun milik warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu malam (4/9/2025).
Peristiwa ini sempat menggegerkan masyarakat setempat, mengingat korban dikenal sebagai kurir pengiriman paket.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Kamis (4/9/2025) membenarkan pelaku berhasil diamankan.
Terduga pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, yang ternyata masih rekan kerja korban.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.45 WIB, di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk,” ujar Kapolres.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti yang dikumpulkan di lapangan, penyelidikan segera mengarah kepada RA.
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Motif Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku nekat menghabisi nyawa rekannya lantaran terjerat judi online. Uang setoran hasil COD (Cash on Delivery) yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan habis dipakai untuk bermain judi.
“Karena tidak mampu lagi menutup setoran, RA merencanakan pembunuhan terhadap Bustamam demi menguasai uang korban,” ungkap Kapolres.
RA menunggu korban melintas di dekat lokasi kerja. Ia berpura-pura sepeda motornya mogok, lalu meminta korban mendorong kendaraannya. Saat berhenti, korban yang tengah sibuk dengan telepon genggamnya diserang dari belakang dengan pisau dapur yang sudah dipersiapkan pelaku.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, RA yang panik justru semakin brutal dan menusukkan pisau ke bagian leher serta perut korban hingga korban terkapar bersimbah darah.
Usai memastikan korban tak berdaya, RA mengambil tas berisi uang milik korban lalu berupaya menghilangkan jejak. Barang bukti seperti pisau, baju yang dipakai, serta tas korban dibuang ke Sungai Peureulak.
Tak berhenti di situ, RA kemudian mendatangi salah satu jasa pengiriman uang dan langsung menyetor hasil rampasannya ke rekening pribadinya sebesar Rp3 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Langsa, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat pada rongga dada kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga ke-4 hingga menembus bilik jantung.
Selain itu, terdapat luka tusuk pada leher kiri yang memutus pembuluh darah besar, serta sejumlah luka lain akibat benda tajam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: uang tunai Rp3.645.000, dua unit handphone milik korban dan pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BL 4592 DAS.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi judi online, karena bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa menjerumuskan pada tindak pidana serius,” tegas Kapolres Aceh Timur.



