Hukum

Akhirnya Pembunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur Ditangkap, Motif Sakit Hati Diejek

Infoaceh.net  – Polisi menangkap remaja berinisial RH bin B (18) terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MA (10) di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pelaku secara keji membunuh korban menggunakan parang hingga membuat leher korban nyaris putus. Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi, Jumat (5/9/2025).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha dikonfirmasi mengatakan, pelaku inisial RH bin B (18), warga Dusun I Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Koltim. “Telah diamankan pascakejadian. Saat ini berada di kantor diperiksa,” ujarnya.

Dijelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita saat korban MA bersama adiknya, W (7), dalam perjalanan menuju tempat mengaji. Tiba-tiba, korban yang merupakan siswi Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Andowengga, asal Dusun I Desa Hakambololi itu diadang oleh pelaku yang membawa sebilah parang.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Menurut keterangan adik korban, kakaknya sempat berlari ke arah kebun untuk menyelamatkan diri. Namun, pelaku mengejarnya dan kemudian menebas leher korban bagian depan dengan sebilah parang hingga tersungkur. W yang ketakutan langsung berlari ke tempat pengajian meminta pertolongan warga.

“Warga ke lokasi dan menemukan korban dalam kondisi kritis dan nyawanya tidak tertolong saat hendak dibawa ke RSUD Ladongi,” bebernya.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor.

“Motif pembunuhan diduga karena dendam. Pelaku merasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban,” ujarnya.

Saat ini, korban telah dipulangkan ke rumahnya untuk disegerakan pemakamannya. Sedangkan pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait