Aceh, Infoaceh.net – Dewan Pengawas Syariah (DPS) BPJS Kesehatan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh telah sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Kepastian ini menjadi komitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan yang sejalan dengan nilai dan kebutuhan masyarakat Aceh.
Ketua DPS BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Syariah di Langsa, Kamis (4/9), menjelaskan seluruh mekanisme pengelolaan dana, tata kelola layanan, hingga sistem klaim sudah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Layanan BPJS Kesehatan syariah ini hanya berlaku di Provinsi Aceh. Harapannya, bukan hanya sekadar memenuhi Qanun Aceh, tetapi juga memberi ketenangan dan kepuasan bagi masyarakat, termasuk di Kota Langsa,” ujar Cholil dalam keterangan tertulis, Jum’at (5/9).
Menurutnya, inti dari layanan syariah adalah adanya akad yang jelas, baik antara peserta dengan BPJS Kesehatan maupun dengan fasilitas kesehatan.
“Alhamdulillah, di Langsa pelaksanaan akad sudah berjalan baik. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh,” tambahnya.
Cholil menegaskan pentingnya sertifikasi syariah agar seluruh proses layanan semakin terstandar. Jika terwujud, Kota Langsa berpotensi menjadi klaster percontohan JKN berbasis syariah di Aceh.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, menyambut baik penerapan layanan berbasis syariah tersebut.
Menurutnya, hal ini memberikan ketenangan batin bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Harapannya, melalui kegiatan ini dapat lahir rekomendasi dan inovasi untuk memperkuat layanan syariah. Pemerintah Kota Langsa berkomitmen mengedepankan prinsip syariah, bukan hanya di sektor kesehatan, tetapi juga di bidang lain,” kata Jeffry.
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menambahkan penerapan akad syariah seperti hibah, wakalah bil ujrah, hingga ijarah dengan fasilitas kesehatan di Langsa telah berjalan baik.
“Hingga Agustus 2025, BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah bekerja sama dengan 127 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 12 fasilitas rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Tingkat kepuasan peserta pun meningkat dari 92,8 persen pada 2023 menjadi 94,9 persen pada 2024,” jelas Iqbal.
Selain itu, berbagai inovasi layanan dilakukan, mulai dari formulir daftar isian yang sesuai syariah, sikap dan penampilan petugas, hingga penyediaan ruang tunggu terpisah berdasarkan gender dan penyesuaian pelayanan dengan waktu salat.
Kegiatan monitoring ini juga dihadiri oleh Direktur RSUD Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Baro, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan akademisi.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menandakan dukungan bersama terhadap penguatan layanan JKN berbasis syariah di Aceh.



