INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Ini Dasar Hukum Pemko Banda Aceh Bongkar Baliho Depan Suzuya Simpang Lima

Last updated: Senin, 8 September 2025 05:31 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemko Banda Aceh membongkar baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrafindo yang terletak di depan Suzuya, Simpang Lima, Ahad dini hari (7/9). (Foto: Ist)
Pemko Banda Aceh membongkar baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrafindo yang terletak di depan Suzuya, Simpang Lima, Ahad dini hari (7/9). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membongkar baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrafindo yang terletak di depan Suzuya, Simpang Lima, pada Ahad dini hari (7/9/2025).

Pembongkaran ini dilakukan karena reklame tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
Nasir Djamil Apresiasi Polres Gayo Lues Catat Sejarah Pemberantasan Narkoba

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar dalam keterangannya, Ahad malam (7/9) menjelaskan, bahwa dasar pembongkaran ini dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum dan administratif, serta sesuai peraturan yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -

1. Dasar Perjanjian 2006.

Tomi menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian tahun 2006 antara Pemko dan pemilik billboard, pada pasal 10 tercantum bahwa “apabila dalam perencanaan kota/master plan tidak dibenarkan lagi ada papan billboard pada lokasi tersebut maka pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak kedua.”

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan

2. Perpanjangan Rekomendasi Tidak Dilakukan.

Pemilik baliho hanya memiliki rekomendasi yang seharusnya diperpanjang setiap tahun sebagai syarat untuk melanjutkan proses perizinan. Namun, perpanjangan itu tidak dilakukan.

3. Larangan Baliho Melintang Jalan.

Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil

Baliho bando atau yang melintang jalan tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

- ADVERTISEMENT -

4. Sewa Titik Bukan Izin Pendirian.

Pembayaran sewa titik reklame bukanlah izin mendirikan billboard. Sewa titik hanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.

5. Izin Reklame Telah Berakhir dan Pajak Belum Dibayar.

Sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo sudah berakhir dan tidak diperpanjang karena Pemko sedang melakukan penataan ulang baliho dan billboard di wilayah kota. Selain itu, pajak reklame sejak Mei hingga September 2025 belum dilunasi, dengan tunggakan mencapai lebih kurang Rp87.000.000.

6. Upaya Pemko Sebelum Pembongkaran.

Sebelum melakukan penertiban, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh telah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar membongkar baliho secara mandiri.

Pemko juga menawarkan lokasi baru yang sesuai hasil pendataan, tetapi pemilik tidak mengindahkan himbauan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

7. Kepastian Regulasi untuk Investor.

Tomi menegaskan, langkah tegas Pemko ini justru memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Aturan yang jelas bukan hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banda Aceh menertibkan tata ruang kota dan memberikan kepastian regulasi bagi pengelolaan reklame di wilayah kota.

Previous Article Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Hadiri Maulid Nabi di Pidie, Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Menjaga Tradisi Islam
Next Article DPW Partai Gelora Provinsi Aceh menggelar silaturahmi bertajuk Meuramin sekaligus rapat perdana pada Ahad, 7 September 2025. Meuramin Partai Gelora Aceh: Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Populer

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum
Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh
Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan
Selasa, 28 Oktober 2025
Aceh
Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil
Senin, 27 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Aceh
Bupati Mirwan Warning SKPK Lamban: Aceh Selatan Harus Bergerak Cepat
Senin, 27 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
Aceh
Nasir Djamil Apresiasi Polres Gayo Lues Catat Sejarah Pemberantasan Narkoba
Selasa, 28 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah, menyambut tim BPK RI Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Senin pagi (27/10).
Aceh

Tim BPK Mulai Periksa Terinci Belanja Pemerintah Aceh 2025

Senin, 27 Oktober 2025
Rapat koordinasi membahas percepatan penyelesaian pembangunan Jalan Tol Sibanceh khususnya seksi Padang Tiji–Seulimuem di Kantor Gubernur Aceh, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Aceh

24 Bidang Tanah Belum Selesai Ganti Rugi, Tol Padang Tiji–Seulimuem Tertunda Dibuka

Senin, 27 Oktober 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra
Aceh

Dana Pemerintah Aceh Rp3,1 Triliun Tidak Mengendap, BPKA: Semua Ada Peruntukan dan Dasar Hukumnya

Senin, 27 Oktober 2025
Ketua Kafilah MTQ Aceh Besar Farhan AP yang juga Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar menyampaikan arahan dan persiapan pada rapat akhir mekanisme pemberangkatan kafilah di aula Kantor Camat Kecmatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Ahad (26/10).
Aceh

Aceh Besar Target Juara Umum MTQ Aceh di Pidie Jaya

Minggu, 26 Oktober 2025
Aceh

Pasangan Larut Malam dan Kedai Remang Terjaring Razia Satpol PP/WH Aceh Besar-Banda Aceh

Minggu, 26 Oktober 2025
Kebakaran menghanguskan 3 rumah warga di Gampong Lambeugak, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu sore (25/10). (Foto: BPBD Aceh Besar)
Aceh

3 Rumah Warga Terbakar di Lambeugak Aceh Besar, Satu Habis Dilalap Api

Sabtu, 25 Oktober 2025
Rumah warga rusak diterjang angin puting beliung yang melanda wilayah Desa Weh Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Sabtu pagi (25/10). (Foto: Dok. BPBD Bener Meriah)
Aceh

Angin Puting Beliung Terjang Bener Meriah, Tiga Rumah Warga Rusak

Sabtu, 25 Oktober 2025
Rumah warga rusak parah akibat terjangan angin puting beliung di Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak, Jum'at (24/10).
Aceh

Puting Beliung Terjang Pulau Banyak, Rumah Warga di Aceh Singkil Rusak Parah

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?