INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Nasir Djamil Kritik Putusan Tipikor MA dan Pertanyakan Relevansi UU Peradilan Militer

Last updated: Rabu, 10 September 2025 22:32 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi III, M. Nasir Djamil, menyoroti sejumlah isu strategis dalam fit and proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2025.

Rapat digelar di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Dalam rapat tersebut, Nasir menyinggung persepsi publik terhadap putusan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung. Menurutnya, pandangan publik saat ini lebih menilai putusan-putusan di tingkat kasasi hanya menambah hukuman bagi terdakwa korupsi, ketimbang menghadirkan rasa keadilan secara utuh.

- ADVERTISEMENT -

“Ini tentu bukan dalam rangka membela koruptor, tapi hakim seharusnya memberikan keadilan bukan hanya kepada korban, tapi juga kepada terdakwa. Tugas hakim memang sangat berat, dan persepsi bahwa putusan-putusan tipikor di MA lebih menghukum ketimbang menghadirkan keadilan perlu dijelaskan,” ujar Nasir Djamil.

Politisi asal Aceh itu juga menyoroti pengalaman calon Hakim Agung yang berpindah dari kamar tipikor ke kamar militer. Ia mengaitkannya dengan isu tindak pidana koneksitas serta relevansi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

“Menurut Saudara Calon Hakim Agung, apakah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ini masih relevan dengan dinamika hukum saat ini? Karena banyak istilah di dalamnya sudah tidak sesuai lagi,” tegas Nasir.

Lebih jauh, ia menyinggung perubahan Undang-Undang TNI terbaru yang memperluas penempatan prajurit aktif di lembaga sipil. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menambah kasus pidana koneksitas antara militer dan sipil.

“Jika prajurit aktif semakin banyak ditempatkan di lembaga sipil, maka potensi tindak pidana yang melibatkan militer dan sipil juga semakin besar. Bagaimana pandangan Saudara terkait kondisi ini?” lanjutnya.

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Menutup pandangannya, Nasir Djamil menilai penting adanya evaluasi atas ketiadaan pengadilan koneksitas saat ini. Ia menekankan disparitas keadilan bisa saja muncul bila aturan hukum tidak lagi mampu menjawab dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:calon hakim agung 2025DPR RIfit and proper test hakim agunghukum militer IndonesiaMahkamah Agungnasionalnasir djamilperistiwapidana koneksitaspksPKS Komisi IIIpolitikputusan tipikor MAutamaUU Peradilan Militerwww.infoaceh.net
Previous Article Sekda Aceh, M Nasir Syamaun melakukan peletakan batu pertama pembangunan Stadion Aceh Jaya Salem di Kota Calang, Rabu 10 September 2025. (Foto: Ist) Pembangunan Stadion Aceh Jaya Salem Rp74 Miliar Dimulai, Jadi Venue Utama PORA 2026
Next Article Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang dokter berinisial dr. S (60) yang masuk DPO Polrestabes Medan, atas kasus dugaan pencabulan anak. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah) Dokter di Aceh Tengah Ditangkap, Buron Kasus Pencabulan Anak di Medan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?