JAKARTA, Infoaceh.net – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, mendukung usulan penggabungan LPP RRI (Radio Republik Indonesia) dan LPP TVRI (Televisi Republik Indonesia) menjadi satu lembaga penyiaran publik negara.
Usulan itu kini tengah digodok dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI).
Chusnunia menyebut, penggabungan RRI dan TVRI diharapkan mampu memperkuat ekosistem media negara agar lebih ramping, adaptif, dan profesional.
“Lewat pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengatasi sejumlah kendala di tubuh RRI dan TVRI, mulai dari pengelolaan organisasi, pengembangan SDM, sumber pembiayaan, hingga isi siaran,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurut politisi PKB itu, wacana penyatuan RRI dan TVRI bukan hal baru. Dengan konvergensi di era digital, model penyiaran berbasis teks, audio, maupun visual akan lebih mudah dikontrol dalam satu sistem.
“Momentum itu kita dorong lewat RUU RTRI agar ke depan dengan membuka ruang komersial bagi RRI dan TVRI dapat mengurangi beban APBN serta berkompetisi sehat dengan media swasta,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga independensi media negara. Ia mengingatkan agar penyatuan tidak membuat RRI dan TVRI kembali menjadi corong kekuasaan. “Fungsi mereka sebagai media publik harus dijaga agar tetap netral, profesional, dan di atas semua kepentingan politik,” kata Chusnunia.
Ia juga menyinggung gagasan agar penggabungan itu berbentuk holding atau korporasi demi efisiensi. “Gagasan penyatuan tersebut kini makin menggema dalam mendorong pembahasan RUU RTRI di Komisi VII DPR RI,” pungkasnya.



