Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Penertiban aset Pemkab Aceh Selatan jangan jangan berhenti hanya di program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati. (Foto: Ilustrasi)

Tapaktuan, Infoaceh.net — Isu pengelolaan aset pemerintah kembali mencuat di Aceh Selatan. Kali ini datang dari Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) yang mendukung langkah penertiban aset yang sempat digagas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada program 100 hari kerja mereka.

Menurut Koordinator GeMPA, Ariyanda Ramadhan, penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada sebatas gebrakan awal kepemimpinan, tetapi dilanjutkan secara berkesinambungan.

“Penertiban aset itu bukan hanya sebatas kendaraan dinas, tetapi juga mencakup aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menunjang kinerja pemerintah,” ujar pemuda asal Labuhanhaji itu, Sabtu (20/9).

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Selatan tahun 2024, tercatat masih terdapat puluhan kendaraan dinas yang tidak berada di tangan pejabat berwenang, serta beberapa bidang tanah dan gedung yang belum jelas status pemanfaatannya, digunakan oleh pihak tak layak menggunakannya.

Fenomena ini tidak hanya khas Aceh Selatan. Laporan BPK RI 2023 menunjukkan hampir 60% pemerintah daerah di Indonesia masih menghadapi persoalan inventarisasi dan pengamanan aset.

Kajian Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan, lemahnya penertiban aset sering berujung pada hilangnya potensi penerimaan daerah.

Dalam konteks Aceh, dimana Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan berakhir pada 2027, optimalisasi aset menjadi salah satu instrumen penting untuk menutup defisit fiskal di masa depan.

“Penertiban aset pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib mengelola barang milik daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini dipertegas Permendagri Nomorr 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan adanya penertiban, inventarisasi, dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan hukum beserta turunannya,” jelasnya.

author avatar
dara adinda

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup