Jantho, Infoaceh.net – Seorang warga Aceh Besar berinisial ZF menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/9/2025), setelah terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian secara online.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho.
Vonis awal menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 8 kali karena terpidana sudah menjalani masa tahanan.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan Qanun Jinayat di Aceh.
“Uqubat cambuk ini bukan hanya sanksi, tapi juga peringatan agar masyarakat tidak lagi melanggar aturan syariat. Semoga bisa menjadi pelajaran,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, yang hadir dalam eksekusi, mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi online yang kini semakin marak.
“Judol itu bukan solusi, melainkan sumber masalah. Sudah banyak rumah tangga hancur, bahkan berakhir dengan perceraian karena judi online. Jadi kita harus mengambil hikmahnya,” ujarnya.
Muhajir menambahkan, masih banyak kegiatan produktif yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung perekonomian tanpa harus melanggar syariat.
“Kalau mau hidup tenang dan berkah, jauhkan diri dari perbuatan yang diharamkan,” tegasnya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk di Kota Jantho ini kembali menjadi tontonan masyarakat, sekaligus pengingat bahwa hukum syariat di Aceh ditegakkan secara konsisten sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.



