Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Kopi-Alpukat Pribadi, Kades di Aceh Tengah Ditangkap
ACEH TENGAH, Infoaceh.net – Seorang kepala desa (Reje Kampung) berinisial BT (54) ditangkap polisi karena diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi kebun pribadi.
BT, yang merupakan warga Kecamatan Bintang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Ahad (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar.
BT langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga kuat, lahan hutan lindung di Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, telah dirusak dan ditanami tanaman produktif oleh tersangka.
Buka lahan, tebang ratusan pohon
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan sejak pertengahan tahun lalu.
Dari hasil pemeriksaan, BT diketahui melakukan penebangan liar mulai Juni 2024 hingga Agustus 2025.
Lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis ditebang dengan menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.
“Selain itu, tersangka juga membuka lahan sekitar 0,5 hektare dan menanami dengan 1.000 batang kopi, 100 pohon alpukat, serta 100 batang petai cina. Semua itu untuk kepentingan pribadi dan tanpa izin resmi,” ungkap Iptu Deno, Selasa (23/9/2025).
Ancaman 10 tahun penjara
Perbuatan BT dinilai melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Polisi tegaskan komitmen
Dalam konferensi pers, Iptu Deno didampingi Kasi Propam Iptu EJ Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran. Ia menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan perusakan hutan, apalagi seorang pejabat publik.
“Polres Aceh Tengah berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hutan adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan dirusak untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.