ACEH UTARA, Infoaceh.net – Ratusan petani dari Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, melakukan unjuk rasa dan mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (24/9/2025). Mereka menggelar aksi untuk menuntut pemerintah daerah membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 yang diklaim tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat.
Dalam orasinya, para petani menyebutkan bahwa sebagian kebun yang telah mereka garap turun-temurun justru masuk ke dalam areal HGU milik perusahaan.
PTPN IV bahkan membuat parit batas, sehingga petani tidak dapat mengakses kebun, apalagi mengurus sertifikat tanah.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau akrab disapa Ayahwa, turun langsung menemui para pengunjuk rasa. Ia menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan HGU kepada PTPN IV jika terbukti lahan garapan petani ikut masuk dalam kawasan perusahaan.
“Tidak ada perpanjangan HGU tanpa ukur ulang. Kalau ada tanah masyarakat yang masuk HGU, maka harus dikeluarkan,” tegas Ayahwa di hadapan massa.
Bupati menyebutkan, ia telah menunjuk Kepala Dinas Perkebunan Aceh Utara, Lilis Sudaryani, untuk mengawal proses penyelesaian sengketa ini. “Saya pastikan tidak ada surat perpanjangan HGU di meja saya sebelum masalah ini selesai,” katanya.
HGU 7.500 Hektare
HGU PTPN IV Cot Girek tercatat seluas 7.500 hektare dan akan berakhir pada 26 November 2026. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan sejak tahun 2024, sesuai aturan lima tahun sebelum berakhirnya izin.
Namun, perpanjangan tersebut masih menunggu rekomendasi Panitia B, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Tim ini memiliki kewenangan melakukan verifikasi batas lahan dan memberi rekomendasi apakah HGU diperpanjang, dikurangi luasannya, atau bahkan dibatalkan.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, menjelaskan pengukuran ulang sebenarnya sudah dilakukan pada pertengahan 2024, namun hasilnya belum diperiksa tim gabungan.
“Kalau lahan di atas 1.000 hektare kewenangannya ada di Kementerian ATR/BPN. Jadi keputusan perpanjangan HGU PTPN IV sangat bergantung pada hasil verifikasi tim,” ujarnya.
Sengketa Agraria Meluas
Konflik lahan di Aceh Utara bukan hanya melibatkan PTPN IV. Perusahaan lain seperti PT Satya Agung di Geureudong Pase dan PT Bapco di Paya Bakong juga menghadapi persoalan serupa.
Satya Agung, misalnya, tengah memperpanjang HGU Nomor 18 seluas 200 hektare. Namun proses pengukuran ulang dihentikan sementara setelah adanya kesepakatan bersama antara perusahaan, masyarakat, dan Panitia Khusus DPRK Aceh Utara.
“Persoalan tanah ini tidak bisa ditangani Kantor Pertanahan sendiri. Harus bersama-sama dengan pemerintah daerah,” tambah Reza.
Bupati Ayahwa menegaskan komitmennya berpihak kepada rakyat. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap bersabar menunggu penyelesaian resmi dari pemerintah.
“Butuh waktu, tapi saya pastikan segera kita selesaikan. Kepentingan petani akan kita dahulukan,” ujarnya.
Kini, publik menunggu langkah konkret Panitia B dalam menentukan nasib HGU PTPN IV Cot Girek, yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara petani dan perusahaan perkebunan negara tersebut.



