Tiga Hari Razia di Banda Aceh dan Aceh Besar, 11.400 Batang Rokok Ilegal Disita
Banda Aceh, Infoaceh.net — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh berhasil mengamankan 11.400 batang rokok ilegal dalam operasi pasar yang digelar selama tiga hari berturut-turut, 24–26 September 2025, di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Pada hari pertama, Rabu (24/9), petugas menyisir kawasan Seutui, Banda Aceh, dan menemukan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.
Keesokan harinya, Kamis (25/9), razia dilanjutkan di Lueng Bata, Banda Aceh, serta Lambaro, Aceh Besar. Dari lima warung, petugas mengamankan 2.680 batang rokok ilegal bermerek Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7.
Puncaknya, Jum’at (26/9), operasi di Keutapang, Aceh Besar, menemukan 7.660 batang rokok ilegal berbagai merek, antara lain HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Humer Red.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan operasi ini sebagai bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Leni, Sabtu (27/9).
Ia menjelaskan, ciri rokok ilegal bisa dikenali dari ketiadaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Bea Cukai Aceh memastikan operasi pasar akan digelar secara berkesinambungan dengan menggandeng Satpol PP-WH dan aparat terkait.
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat agar kesadaran terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.
Kasih Komentar