Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja yang masuk ke wilayah hukumnya. (Foto: Ist)

Aceh Timur, Infoaceh.net – Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja yang masuk ke wilayah hukumnya pada Rabu (24/9/2025).

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (38), wiraswasta asal Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan AR (37), wiraswasta asal Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, dalam konferensi pers pada Jum’at (3/10/2025) menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju Aceh Timur.

“Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan di sejumlah titik perbatasan. Saat itu, petugas melihat mobil Daihatsu Terios warna merah marun dengan nomor polisi BK 1980 VAE sesuai ciri yang diinformasikan.

Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga tiba di SPBU Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang mencurigakan pada bagasi dan barang bawaan.

Namun, petugas menaruh curiga pada bagian doortrim mobil. Setelah dibuka, ditemukan 72 bal ganja siap edar dengan berat total 67.682,80 gram atau sekitar 67,6 kilogram.

Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut hendak dibawa ke wilayah Sumatera Utara. Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, hingga lembaga non-pemerintah.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegas AKBP Irwan Kurniadi.

author avatar
M Ichsan

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup