INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

BSI Sabang Kembangkan Lahan di Tanah Labil, Pengawasan BSI Maslahat Dinilai Lemah

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 02:22 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Rencana pengembangan lahan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, mulai menuai kritik tajam. (Foto: Ist)
Rencana pengembangan lahan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, mulai menuai kritik tajam. (Foto: Ist)
SHARE

SABANG, Infoaceh.net – Rencana pengembangan lahan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, mulai menuai kritik tajam.

Lahan seluas 4.294 meter persegi yang terletak pada koordinat 5°52 Lintang Utara dan 95°19 Bujur Timur itu diketahui termasuk dalam zona risiko bencana berdasarkan peta rawan bencana Kota Sabang.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Pengawasan yang lemah dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) terhadap dana hibah sebesar Rp6,2 miliar yang disalurkan melalui program Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang, tampak jelas dari pemilihan lokasi yang berada di kawasan rawan gempa dan longsor atau dikenal sebagai zona tanah labil.

- ADVERTISEMENT -

Informasi yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (15/10/2025) menyebutkan, kegiatan pematangan lahan sudah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir.

Sementara pihak BSI Krueng Raya baru sebatas mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di lapangan sebagian lereng perbukitan sudah dipotong dan diratakan, padahal izin resmi pembangunan belum terbit.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena kawasan tersebut memiliki kontur tanah yang tidak stabil.

Aktivitas pemotongan lereng tanpa kajian teknis dan izin lingkungan berpotensi menimbulkan risiko longsor serta kerusakan ekosistem.

Selain itu, lahan yang digunakan untuk proyek ini disebut-sebut merupakan hasil pembebasan tanah milik mantan keuchik Gampong Krueng Raya, yang prosesnya dinilai sarat kepentingan.

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Sejumlah kalangan menilai, lemahnya pengawasan lembaga penyalur dana membuka ruang terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

- ADVERTISEMENT -

DLHK Sabang Ingatkan Risiko Bencana

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Sabang, Faisal, mengingatkan agar rencana pembangunan oleh Koperasi Berkah Sabang Indah tidak dilakukan di kawasan dengan struktur tanah labil.

“Kalau untuk bangunan tidak disarankan, karena dampak risikonya besar. Saat musim hujan, tanah di lokasi itu akan tergerus air (run off) dan berpotensi longsor serta merusak bangunan,” ujar Faisal kepada Infoaceh.net, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum dilaksanakan.

Dokumen tersebut dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung pada skala kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Faisal juga menjelaskan, sebelum menyusun dokumen lingkungan, pemrakarsa wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Langkah ini untuk memastikan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sabang, sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW 2025–2045.

“Kalau lokasi tidak sesuai tata ruang, maka dokumen lingkungan tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah memiliki persetujuan lingkungan, pelaku usaha juga wajib mengantongi Perizinan Berusaha (PB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

“Pemrakarsa baru boleh melaksanakan kegiatan jika telah memiliki kedua izin itu. Ini penting agar kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BSI Maslahat menyalurkan dana sebesar Rp6,2 miliar kepada Kelompok Wisata Berkah Sabang Indah melalui program Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang.

Dana tersebut bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang dihimpun dari gaji pegawai Bank Syariah Indonesia.

Namun penggunaan dana umat itu kini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai penyaluran dan pemanfaatannya belum transparan serta tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI Krueng Raya maupun BSI Maslahat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

TAGGED:2 miliarBSI MaslahatDana Hibah Rp6DLHK SabangKrueng Raya SabangPersetujuan LingkunganPolemik Proyek BSITanah Labil SabangutamaZISWAF BSIZona Risiko Bencana
Previous Article Kehadiran Batalyon Teritorial Pertanian (BTP) di Aceh menjadi simbol kemanunggalan TNI dan rakyat dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial di Tanah Rencong. (Foto: Ist) Batalyon Teritorial Pertanian, Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat Aceh
Next Article Keuchik terpilih Gampong Kuta Karang, Syamsuddin saat memberikan hak suara pada pemilihan keuchik gampong Kuta Karang, Darul Imarah Aceh Besar, Kamis (16/10). Syamsuddin Terpilih sebagai Keuchik Kuta Karang Aceh Besar

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?