SABANG, Infoaceh.net – Rencana pengembangan lahan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, mulai menuai kritik tajam.
Lahan seluas 4.294 meter persegi yang terletak pada koordinat 5°52 Lintang Utara dan 95°19 Bujur Timur itu diketahui termasuk dalam zona risiko bencana berdasarkan peta rawan bencana Kota Sabang.
Pengawasan yang lemah dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) terhadap dana hibah sebesar Rp6,2 miliar yang disalurkan melalui program Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang, tampak jelas dari pemilihan lokasi yang berada di kawasan rawan gempa dan longsor atau dikenal sebagai zona tanah labil.
Informasi yang diperoleh Infoaceh.net, Rabu (15/10/2025) menyebutkan, kegiatan pematangan lahan sudah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir.
Sementara pihak BSI Krueng Raya baru sebatas mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di lapangan sebagian lereng perbukitan sudah dipotong dan diratakan, padahal izin resmi pembangunan belum terbit.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena kawasan tersebut memiliki kontur tanah yang tidak stabil.
Aktivitas pemotongan lereng tanpa kajian teknis dan izin lingkungan berpotensi menimbulkan risiko longsor serta kerusakan ekosistem.
Selain itu, lahan yang digunakan untuk proyek ini disebut-sebut merupakan hasil pembebasan tanah milik mantan keuchik Gampong Krueng Raya, yang prosesnya dinilai sarat kepentingan.
Sejumlah kalangan menilai, lemahnya pengawasan lembaga penyalur dana membuka ruang terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
DLHK Sabang Ingatkan Risiko Bencana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Sabang, Faisal, mengingatkan agar rencana pembangunan oleh Koperasi Berkah Sabang Indah tidak dilakukan di kawasan dengan struktur tanah labil.
“Kalau untuk bangunan tidak disarankan, karena dampak risikonya besar. Saat musim hujan, tanah di lokasi itu akan tergerus air (run off) dan berpotensi longsor serta merusak bangunan,” ujar Faisal kepada Infoaceh.net, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum dilaksanakan.
Dokumen tersebut dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung pada skala kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Faisal juga menjelaskan, sebelum menyusun dokumen lingkungan, pemrakarsa wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Langkah ini untuk memastikan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sabang, sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW 2025–2045.
“Kalau lokasi tidak sesuai tata ruang, maka dokumen lingkungan tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah memiliki persetujuan lingkungan, pelaku usaha juga wajib mengantongi Perizinan Berusaha (PB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Pemrakarsa baru boleh melaksanakan kegiatan jika telah memiliki kedua izin itu. Ini penting agar kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BSI Maslahat menyalurkan dana sebesar Rp6,2 miliar kepada Kelompok Wisata Berkah Sabang Indah melalui program Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang.
Dana tersebut bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang dihimpun dari gaji pegawai Bank Syariah Indonesia.
Namun penggunaan dana umat itu kini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai penyaluran dan pemanfaatannya belum transparan serta tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI Krueng Raya maupun BSI Maslahat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.