Aceh Besar, Infoaceh.net — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar bersama Satpol PP-WH Aceh menggelar patroli penegakan Qanun Syariat Islam di sejumlah titik wilayah Aceh Besar, Ahad dini hari (19/10/2025).
Patroli yang berlangsung sejak pukul 00.00 WIB itu menyasar kawasan publik, warung kopi, serta lokasi lain yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP-WH Aceh Besar, Salmawati, yang memimpin patroli mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan Syariat Islam berjalan baik, terutama di tempat-tempat umum.
“Kami mengimbau para pemilik usaha agar mematuhi aturan jam malam dan menjaga suasana usaha tetap sesuai nilai-nilai Syariat Islam,” ujarnya.
Dalam patroli itu, petugas menemukan sejumlah perempuan muda yang masih nongkrong di warung kopi hingga lewat tengah malam.
Petugas menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat, sehingga mereka kemudian diberikan pembinaan dan diarahkan untuk segera pulang ke rumah.
“Kami menekankan ini sebagai langkah pencegahan. Kepada para perempuan yang belum menikah, kami minta agar tidak berada di luar rumah pada waktu larut malam,” kata Salmawati.
Selain itu, petugas juga menegur beberapa pemuda dan pengunjung yang mengenakan pakaian tidak sesuai etika Islami, seperti celana pendek dan pakaian ketat di tempat umum.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Salmawati menegaskan, patroli yang dilakukan bukan semata-mata untuk menindak pelanggar, melainkan juga sebagai langkah edukatif agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga nilai-nilai syariat.
“Penegakan syariat tidak harus selalu dengan sanksi. Pendekatan persuasif dan edukasi juga bagian dari tugas kami,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat turut berperan dalam menjaga suasana religius dan ketertiban umum di Aceh Besar.
“Ini tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan orang tua, pemilik usaha, dan masyarakat agar Aceh Besar tetap menjadi daerah yang berpegang pada Syariat Islam,” tutupnya.