Umum

Aceh Besar Libatkan Jaksa Tagih Pajak PBB

JANTHO, Infoaceh.net – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Besar mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 jatuh pada 31 Oktober 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera melunasi kewajibannya sebelum tenggat waktu tersebut guna menghindari sanksi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah 31 Oktober,” ujar Kepala BPKK Aceh Besar, Andria Shahputra, di Kota Jantho, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga:  Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Indikator Melonjak ke 131, Illiza Minta Warga Waspada Kabut Asap

Sebagai langkah antisipatif menjelang jatuh tempo, BPKK Aceh Besar menyiapkan strategi jemput bola dengan membuka pos-pos pembayaran di sejumlah lokasi bila diperlukan.

Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sebagai jaksa pengacara negara.

“Kami juga memperluas kanal pembayaran dengan menggandeng berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Aceh, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, OVO, Gopay, dan lainnya,” jelas Andria.

Baca Juga:  Deninteldam IM Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba, 3.500 Batang Dimusnahkan

Andria menambahkan, pihaknya menargetkan tingkat kepatuhan pajak tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Semoga kesadaran masyarakat makin tumbuh bahwa pajak adalah bentuk gotong royong untuk memajukan daerah,” tutupnya.

Ia menambahkan, pihaknya optimistis target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai.

“Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Aceh Besar,” tutupnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait