Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Infoaceh.net -Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota nonaktif DPR buntut aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025 lalu, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu 29 Oktober 2025.

Adapun lima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa sidang awal MKD ini beragendakan registrasi perkara sekaligus pendalaman laporan. Sehingga, tidak perlu dihadiri oleh anggota DPR RI nonaktif yang menjadi pihak teradu.

Baca Juga:  Pencuri Meteran Air Ditangkap, Ketua DPRK Apresiasi Jajaran Polresta Banda Aceh

“Kita melakukan sidang awal. Registrasi perkara kan teradu tidak perlu datang, dan katanya hari ini jadi ya,” kata Dasco saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu.

Dasco menjelaskan, dalam sidang awal ini MKD akan menelaah hasil kajian atas adanya aduan masuk hingga menjadwalkan sidang-sidang untuk agenda berikutnya.

“Makanya saya bikin di masa reses, supaya nanti pas masuk bisa langsung sidang. Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD,” kata Dasco.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, Sekretaris DPD PKS se-Aceh Ikuti Rakor

Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini tak merinci sidang awal MKD tersebut kapan dimulai.

“Saya enggak tahu, katanya jadi hari ini. Ya sidang registrasi kan namanya juga sidang MKD,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait