Banda Aceh, Infoaceh.net — Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus resmi terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025-2030.
Pemilihan ketua berlangsung dalam rapat perdana lima anggota Badan BMA yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025.
Hari tersebut merupakan hari pertama para anggota baru berkantor setelah ditetapkan sebagai Badan BMA periode 2025–2030.
Rapat internal pemilihan ketua digelar di Sekretariat BMA dan menetapkan Tgk Muhammad Yunus sebagai pimpinan baru lembaga pengelola zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya di Aceh itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak Sekretariat BMA secara juga telah mengirimkan berita acara hasil pemilihan kepada Gubernur Aceh untuk proses penetapan melalui surat keputusan (SK).
Saat ini, BMA masih menunggu SK Gubernur sebagai pengesahan resmi jabatan ketua.
Tgk Muhammad Yunus sendiri merupakan sosok yang sudah dikenal dalam dinamika pemerintahan Aceh.
Ia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2014 dari Partai Aceh sebelum kemudian terpilih menjadi salah satu dari lima anggota Badan BMA.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah menetapkan lima anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.11.9/1340/2025 yang ditandatangani pada 6 November 2025.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari hasil uji kepatutan dan kelayakan dan keputusan DPRA.
Adapun susunan anggota Badan BMA yang baru adalah:
- Muhammad Yunus M. Yusuf
Fahmi M. Nasir
Mudawali Ibrahim SAg MPd
Taufik Hidayat HRP MAg
Junaidi
Dalam keputusan gubernur tersebut ditegaskan bahwa anggota BMA bertugas menyelenggarakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya di Aceh.
Seluruh anggota bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Aceh.
Keputusan itu juga mengatur mekanisme penggantian anggota apabila terjadi kekosongan akibat pengunduran diri, pemberhentian, atau hal lain sesuai regulasi yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penetapan anggota ini dibebankan kepada APBA melalui DPA-SKPA Sekretariat Baitul Mal Aceh, dan mulai berlaku sejak 5 November 2025.
Salinan keputusan gubernur turut disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA, Ketua MPU Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Sekretariat BMA, serta pihak terkait lainnya.
Dengan terpilihnya Tgk Muhammad Yunus sebagai ketua, Baitul Mal Aceh kini menunggu pengesahan resmi dari Gubernur sebelum mulai menjalankan program dan agenda kerja untuk periode lima tahun mendatang.



