INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Last updated: Senin, 17 November 2025 22:27 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
SHARE

Infoaceh.net — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia. Dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Keputusan ini langsung menyorot sederet nama jenderal polisi yang selama ini menikmati kursi empuk di kementerian dan lembaga negara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025), yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa itu justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujarnya dalam pembacaan pertimbangan.

- ADVERTISEMENT -

MK menyatakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri adalah pelanggaran prinsip kepastian hukum serta merugikan jalur karier ASN di luar Polri. Dua hakim memberikan dissenting opinion, namun mayoritas majelis sepakat aturan lama membuka ruang penyimpangan kewenangan.

Efek putusan ini langsung merembet ke DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya akan mengkaji ulang seluruh implikasi putusan MK tersebut. “Saya baru mau pelajari,” katanya di Senayan.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Daftar Jenderal Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil

Putusan MK otomatis menyeret perhatian publik kepada sejumlah petinggi Polri yang saat ini masih aktif namun memegang posisi strategis di lembaga negara. Berikut nama-namanya, sebagaimana diberitakan sejumlah media:

Nama Jenderal Aktif di Jabatan Sipil:

Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank
  • Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua KPK

  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen Kementerian KKP

  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak — Penugasan di Lemhannas

  • Komjen Pol Nico Afinta — Sekjen Kemenkumham

  • Komjen Pol Marthinus Hukom — Kepala BNN

  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Kepala BSSN

  • Komjen Pol Eddy Hartono — Kepala BNPT

  • Irjen Pol Mohammad Iqbal — Inspektur Jenderal DPD RI

Nama Petinggi Polri Lain di Jabatan Sipil:

- ADVERTISEMENT -
  • Brigjen Sony Sanjaya — Waka Badan Gizi Nasional

  • Brigjen Yuldi Yusman — Plt Dirjen Imigrasi

  • Kombes Jamaludin — Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah

  • Brigjen Rahmadi — Staf Ahli Kementerian Kehutanan

  • Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Kemendagri

  • Irjen Prabowo Argo Yuwono — Irjen Kementerian UMKM

  • Komjen I Ketut Suardana — Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dengan terbitnya putusan MK, seluruh jabatan tersebut berpotensi harus ditinggalkan kecuali para jenderal tersebut memilih opsi mundur dari dinas kepolisian. Keputusan ini dipandang sebagai momentum untuk mengembalikan netralitas aparat serta mempertegas batas antara ranah sipil dan ranah kepolisian.

Pertanyaan kini bergantung pada langkah masing-masing lembaga: apakah mereka akan mematuhi putusan MK secara penuh atau mencoba mencari celah baru? Publik menunggu, sementara tekanan politik dipastikan menguat dalam beberapa hari mendatang.

TAGGED:Dissenting Opinion MKJenderal di BNN BSSN BNPTJenderal Polisi di Jabatan SipilKepastian Hukum ASNKomjen Pol Nico Afinta KemenkumhamKomjen Pol Rudy Heriyanto KKPKomjen Pol Setyo Budiyanto KPKLarangan Rangkap Jabatan Polri AktifPenjelasan Pasal 28 ayat 3 UU PolriPerkara 114/PUU-XXIII/2025 MKPutusan MK Polri Jabatan Sipilreformasi Polriwww.infoaceh.net
Previous Article Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist) Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara
Next Article Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist) Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Klaim bahwa Presiden Prabowo telah menambah anggaran Rp10 triliun untuk Aceh tahun 2026 memicu polemik. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
Klaim Rp10 Triliun dari Presiden, Publik Aceh Pertanyakan Mekanismenya
Selasa, 18 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Aceh
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist)
Ekonomi

Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara

Senin, 17 November 2025
Muspika Tangse, Pidie, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar Silaturahmi Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur dan tokoh masyarakat, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

KPA dan Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Rawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi

SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang

Senin, 17 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Bener Meriah, Senin, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Soroti Paradoks Aceh: Paling Aman di Indonesia, Ekonomi Terendah di Sumatera

Senin, 17 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Senin, 17 November 2025
Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Umum

Balas Dendam ke Istri, Pria Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih 13 Tahun Hingga 12 Kali

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?