Infoaceh.net — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia. Dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Keputusan ini langsung menyorot sederet nama jenderal polisi yang selama ini menikmati kursi empuk di kementerian dan lembaga negara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025), yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa itu justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujarnya dalam pembacaan pertimbangan.
MK menyatakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri adalah pelanggaran prinsip kepastian hukum serta merugikan jalur karier ASN di luar Polri. Dua hakim memberikan dissenting opinion, namun mayoritas majelis sepakat aturan lama membuka ruang penyimpangan kewenangan.
Efek putusan ini langsung merembet ke DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya akan mengkaji ulang seluruh implikasi putusan MK tersebut. “Saya baru mau pelajari,” katanya di Senayan.
Daftar Jenderal Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil
Putusan MK otomatis menyeret perhatian publik kepada sejumlah petinggi Polri yang saat ini masih aktif namun memegang posisi strategis di lembaga negara. Berikut nama-namanya, sebagaimana diberitakan sejumlah media:
Nama Jenderal Aktif di Jabatan Sipil:
Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua KPK
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen Kementerian KKP
Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak — Penugasan di Lemhannas
Komjen Pol Nico Afinta — Sekjen Kemenkumham
Komjen Pol Marthinus Hukom — Kepala BNN
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Kepala BSSN
Komjen Pol Eddy Hartono — Kepala BNPT
Irjen Pol Mohammad Iqbal — Inspektur Jenderal DPD RI
Nama Petinggi Polri Lain di Jabatan Sipil:
Brigjen Sony Sanjaya — Waka Badan Gizi Nasional
Brigjen Yuldi Yusman — Plt Dirjen Imigrasi
Kombes Jamaludin — Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
Brigjen Rahmadi — Staf Ahli Kementerian Kehutanan
Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Kemendagri
Irjen Prabowo Argo Yuwono — Irjen Kementerian UMKM
Komjen I Ketut Suardana — Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dengan terbitnya putusan MK, seluruh jabatan tersebut berpotensi harus ditinggalkan kecuali para jenderal tersebut memilih opsi mundur dari dinas kepolisian. Keputusan ini dipandang sebagai momentum untuk mengembalikan netralitas aparat serta mempertegas batas antara ranah sipil dan ranah kepolisian.
Pertanyaan kini bergantung pada langkah masing-masing lembaga: apakah mereka akan mematuhi putusan MK secara penuh atau mencoba mencari celah baru? Publik menunggu, sementara tekanan politik dipastikan menguat dalam beberapa hari mendatang.



