Banda Aceh, Infoaceh.net – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan resmi mengenai masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group, menyusul meningkatnya perhatian publik terkait prosedur impor dan pengawasan barang konsumsi di kawasan bebas tersebut.
Beras itu masuk berdasarkan Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.
Sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, BPKS memiliki kewenangan khusus mengatur peredaran barang di wilayah yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak tersebut—status yang melekat pada Sabang sejak ditetapkan UU Nomor 37 Tahun 2000.
Dermaga CT-1 Belum Memadai untuk Barang Non-Kontainer
Menindaklanjuti izin tersebut, Bea Cukai Sabang menyampaikan surat masukan bernomor S-106/KBC.0101/2025 kepada BPKS. Surat itu menggarisbawahi bahwa lokasi pemasukan yang ditunjuk, Dermaga Container Terminal 1 (CT-1), belum memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang ditetapkan secara resmi.
Ketiadaan TPS dinilai krusial karena beras yang masuk tidak dikemas dalam kontainer. “Barang non-kontainer membutuhkan penanganan khusus dan wajib ditempatkan dalam gudang TPS untuk memastikan administrasi dan pengawasan sesuai ketentuan kepabeanan,” demikian penjelasan Bea Cukai dalam surat tersebut.
Barang Konsumsi Hanya untuk Sabang
Bea Cukai juga mengingatkan, beras termasuk kategori barang konsumsi, sehingga pengaturannya berada dalam kewenangan penuh BPKS sesuai PP Nomor 41 Tahun 2021.
Barang konsumsi yang masuk ke kawasan bebas hanya boleh beredar di dalam wilayah Sabang dan tidak boleh keluar ke daerah pabean lain.
Masukan ini disampaikan untuk memastikan peredaran barang konsumsi tidak melampaui batas kewenangan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan fasilitas kawasan bebas.
Kebijakan Ketahanan Pangan: Pemerintah Tidak Buka Impor Umum 2025
Dalam surat masukan tersebut, Bea Cukai juga menyinggung kebijakan nasional terkait ketahanan pangan. Tahun 2025 pemerintah pusat tidak membuka skema impor beras umum karena stok nasional berada di posisi aman.
Kondisi pangan Aceh ikut dinilai stabil, sebagaimana pernyataan Dinas Pangan Aceh pada 15 Oktober 2025.
Beras Sudah Tiba, Tapi Proses Belum Bisa Dilanjutkan
Sebagian beras telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin khusus Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Namun hingga kini, importir belum menyerahkan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), dokumen wajib sebelum pemeriksaan fisik dan administrasi dilakukan.
“Kami belum dapat memproses pemasukan ke KPBPB Sabang karena PPFTZ belum disampaikan,” jelas Bea Cukai.
Tanpa dokumen tersebut, status barang belum dapat dinyatakan sah sebagai pemasukan kawasan bebas.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangannya Senin (24/11) menegaskan, pengawasan tetap dilakukan secara ketat namun proporsional.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Bea Cukai, BPKS, dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pemasukan dan peredaran barang konsumsi transparan dan tidak menimbulkan celah penyimpangan.
“Kami ingin memastikan fasilitas kawasan bebas dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sabang,” ujarnya.



