Banda Aceh, Infoaceh.net – PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkokoh perannya dalam ekosistem layanan ibadah haji dan umrah nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi Bank Aceh Syariah dalam meningkatkan kualitas layanan keuangan syariah untuk Calon Jamaah Haji dan Umrah (CJH/U). Melalui MoU tersebut, BAS secara resmi ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan haji nasional.
Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Direktur Dana dan Jasa BAS, M. Hendra Supardi, dengan fokus pada penyediaan serta pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, M. Hendra Supardi, dalam keterangannya pada Senin (24/11) mengatakan, kesepakatan ini mempertegas komitmen BAS dalam memperluas pelayanan berbasis syariah kepada masyarakat.
“Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih, berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Hendra menjelaskan MoU tersebut mencakup integrasi sistem perbankan BAS dengan sistem Kementerian Haji dan Umrah. Salah satu implementasinya pembukaan rekening jamaah melalui Buku Tabungan Sahara iB, yang memungkinkan masyarakat melakukan setoran awal Bipih sebagai syarat memperoleh nomor porsi haji dengan proses yang lebih ringkas dan cepat.
Salah satu pembaruan penting dalam regulasi penyelenggaraan haji adalah penyeragaman masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu bervariasi antarprovinsi dan dapat mencapai 47 tahun.
Kebijakan baru ini memberikan keuntungan bagi masyarakat Aceh dan provinsi lain, karena proses pendaftaran kini lebih adil dan terdistribusi secara nasional.
Pengelolaan Data Jamaah Lebih Terpadu
Bank Aceh Syariah juga mendapatkan mandat mengelola data pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jamaah haji secara terpadu. Sistem baru tersebut dirancang meningkatkan akurasi data, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memastikan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu sesuai instruksi kementerian.
Selain layanan keuangan inti, BAS turut berkomitmen mendukung aspek lain penyelenggaraan haji, termasuk dukungan penyediaan perlengkapan souvenir haji reguler bagi jamaah.
Dengan jaringan kantor yang tersebar di seluruh Aceh, serta perwakilan di Medan dan Jakarta, layanan BPS-Bipih Bank Aceh Syariah kini lebih mudah diakses masyarakat.
“Hal ini penting untuk memastikan jamaah dari berbagai wilayah memiliki akses sama dalam proses pendaftaran hingga pelunasan Bipih,” kata Hendra.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan apresiasi atas komitmen Bank Aceh Syariah dalam mendukung kelancaran pengelolaan dana haji.
“Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami yakin pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. Sinergi ini tidak hanya melancarkan perjalanan ibadah, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah nasional,” pungkasnya.



