Banda Aceh, Infoaceh.net — Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Aceh menegaskan bahwa Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Musyawarah Provinsi PMI Aceh yang telah ditetapkan berlangsung di Takengon, Aceh Tengah pada 25-26 November 2025.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya surat resmi dari Gubernur Aceh yang meminta agar Musprov PMI Aceh ditunda atau dibatalkan.
Ketua Steering Committee (SC) Musprov PMI Aceh, Zulmahdi Hasan, menyatakan bahwa peran Gubernur dalam struktur PMI hanyalah sebagai Pelindung berdasarkan Anggaran Dasar (AD) PMI Pasal 17, dan bukan sebagai pengambil keputusan dalam organisasi.
“Gubernur adalah Pelindung PMI Provinsi, dengan tugas memberikan dukungan dan koordinasi. AD/ART PMI tidak memberikan kewenangan kepada Pelindung untuk membatalkan atau menunda Musprov. Karena itu, keputusan tetap berada pada mekanisme organisasi,” ujar Zulmahdi dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Musprov Forum Tertinggi di Tingkat Provinsi
Zulmahdi menjelaskan, menurut Pasal 27 ayat (1) AD PMI, Musyawarah pada setiap tingkat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Artinya, segala keputusan strategis, termasuk pembatalan atau penundaan Musprov, harus diputuskan melalui mekanisme internal PMI.
“Jika Musprov ingin ditunda atau dibatalkan, mekanismenya adalah rapat pleno pengurus atau Musyawarah Luar Biasa. Tidak ada kewenangan eksternal yang bisa mengambil keputusan tersebut,” tegasnya.
SC menilai surat Gubernur sebagai bentuk masukan yang akan dibahas bersama. Namun secara hukum organisasi, surat tersebut tidak bersifat memerintahkan.
“Kami menghargai perhatian Gubernur Aceh. Namun secara struktural, keputusan organisasi harus mengikuti AD/ART. Surat tersebut akan kami sampaikan dalam forum resmi,” ujarnya.
Peserta Sudah Hadir di Lokasi Musprov
Di sisi lain, seluruh undangan peserta Musprov telah disebarkan jauh hari sebelumnya, dan sebagian besar peserta dari kabupaten/kota sudah tiba di kota tempat penyelenggaraan Musprov.
“Sebagian peserta telah berada di lokasi. Tahapan Musprov berjalan sesuai jadwal. Karena itu, segala isu terkait permintaan dari Gubernur akan kami bahas dalam Rapat Pra-Musprov,” kata Zulmahdi.
Akan Dibahas dalam Pra-Musprov
SC memastikan surat Gubernur Aceh akan menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Pra-Musprov. Forum tersebut akan menentukan sikap organisasi secara resmi dan sah.
“Semua keputusan penting harus melalui forum. Kami akan membahasnya bersama peserta sebagai pemegang kedaulatan organisasi di tingkat provinsi,” tutup Zulmahdi.
Hingga berita ini diturunkan, Musprov PMI Aceh tetap berjalan sesuai rencana, sambil menunggu keputusan resmi dalam Pra-Musprov.
PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi
Artikel Terkait
Dapat Nilai 61,98 dari Ombudsman, Pelayanan Publik Banda Aceh Belum…
Pemerintah Kota Banda Aceh menerima hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan…
ISNU Aceh Gandeng BSI, Dorong Perencanaan Haji Sejak Dini di Tengah…
Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Aceh bekerja sama dengan Bank…
Kapolda Ganti Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta…
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, kembali melakukan rotasi dan mutasi di jajaran…
Menko PMK Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Banjir di Bireuen, Total…
Ribuan korban banjir di Kabupaten Bireuen menerima bantuan stimulan rumah rusak ringan dan…
Ganggu Tarawih, Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Mercon di Kuta Alam
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Kuta Alam mengintensifkan pengawasan…
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG Belasan Siswa di Aceh Selatan,…
Dugaan keracunan yang dialami belasan pelajar usai menyantap menu MBG di Kecamatan Pasie…
Kasatpol PP-WH Muhajir Ditunjuk Jadi Plt Kadis Kominfo Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menunjuk Muhajir SSTP MPA sebagai…
Pemerintah Tetapkan 3 Hari Berkabung Nasional Wafatnya Try Sutrisno
Rayakan jasa Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, pemerintah instruksikan pengibaran bendera…
Kejagung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Minyak Pertamina Kerry…
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung ajukan banding atas putusan kasus korupsi minyak…
Polisi Kejar Ko Andre Pemasok Sabu yang Kirim Barang Lewat Boneka
Berdasarkan data DPO kepolisian, Ko Andre memiliki nama lengkap Andre Fernando, lahir pada…
SMA Negeri 9 Banda Aceh Bagi Takjil untuk Pengguna Jalan dan Panti…
SMA Negeri 9 Banda Aceh berbagi takjil kepada para pengguna jalan yang melintas di depan…
Cut Huzaimah Pensiun, Mualem Tunjuk Azanuddin Kurnia sebagai Plt…
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menunjuk Ir Azanuddin Kurnia SP MP sebagai…

















