INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

PT Bersama Sukses Mining Tegaskan Izin Telah Sesuai Prosedur

Last updated: Kamis, 27 November 2025 07:31 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
SHARE
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pimpinan PT Bersama Sukses Mining (BSM), Zulfikar, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memperoleh seluruh izin operasional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan Gerakan Pemuda Pala (Gerpala) yang dikoordinatori Imran Fadli, yang menuduh BSM melakukan pencaplokan lahan masyarakat secara ilegal.
Menurut Zulfikar, tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru.
“PT Bersama Sukses Mining memperoleh izin sesuai Undang-undang dan mekanisme resmi yang berlaku. Tidak benar jika kami disebut mencaplok lahan rakyat secara ilegal,” tegas Zulfikar dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Izin Sesuai Regulasi Nasional dan Pemerintahan Aceh
Zulfikar menjelaskan, proses perizinan PT BSM berpedoman pada sejumlah peraturan penting, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009).
Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP 96/2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.
Keputusan Menteri ESDM No. 258.K/MB.01/MEM.B/2023.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (kekhususan pemerintah Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam Aceh)
“Semua tahapan izin kami penuhi, mulai dari persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), rekomendasi desa, camat, bupati, hingga gubernur, termasuk verifikasi teknis dari ESDM dan BPN,” jelasnya.
Telah Berkoordinasi dengan Pemilik Lahan dan Perangkat Desa
BSM juga mengaku telah melakukan proses komunikasi dengan perangkat desa serta pemilik lahan. Meski tidak semua masyarakat dapat hadir dalam rapat karena kondisi dan waktu, Zulfikar menegaskan bahwa proses koordinasi tetap berlangsung.
Pada tahap verifikasi lahan, tim BPN, perangkat desa, dan masyarakat turut hadir.
Status Izin Masih Eksplorasi, Bukan Produksi
Zulfikar menekankan PT BSM baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, yang hanya mencakup kegiatan penelitian awal untuk mengetahui potensi mineral, seperti: survei regional, geofisika, pemboran eksplorasi.
“Dengan izin eksplorasi, mustahil kami melakukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan. Kegiatan kami masih sebatas penyelidikan, bukan penguasaan lahan,” katanya.
Ia juga menjelaskan apabila setelah eksplorasi ditemukan kawasan yang tidak layak atau berada di lahan perkebunan masyarakat, maka PT BSM bersedia mengeluarkan area tersebut saat proses peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi.
Saat ini, perusahaan bahkan belum memulai kegiatan lapangan karena masih menyiapkan administrasi dan konsultan untuk pelaksanaan eksplorasi.
Tudingan Kantor Bodong Disebut Menyesatkan
Menanggapi isu lain mengenai keberadaan kantor perusahaan, Zulfikar menegaskan bahwa kantor PT BSM beralamat di Jln. Pangraed III Nomor 6, Ie Masen, Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, sesuai Surat Keterangan Domisili Keuchik Gampong Ie Masen.
“Tuduhan bahwa kantor PT BSM adalah kantor bodong itu tidak benar. Bahkan dalam waktu dekat kami akan membuka kantor operasional di Aceh Selatan ketika kegiatan eksplorasi sudah dimulai,” ujarnya.
BSM memastikan seluruh proses eksplorasi nantinya akan dilakukan secara bertahap, profesional, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan para pemilik lahan.
Perusahaan juga berkomitmen menjalankan kaidah pertambangan yang baik sesuai Permen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Informasi yang disampaikan Koordinator Gerpala Imran Fadli sangat menyesatkan masyarakat dan merugikan kami. Kami berharap publik mendapatkan informasi yang benar,” tutup Zulfikar.
Previous Article Forum PRB Aceh Desak Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Provinsi
Next Article Banjir dan Longsor di Aceh Tengah: 9 Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
PT Bersama Sukses Mining Tegaskan Izin Telah Sesuai Prosedur
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Banjir dan Longsor di Aceh Tengah: 9 Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi
Kamis, 27 November 2025
Umum
Lima Tower Transmisi PLN Roboh Diterjang Banjir di Bireuen, Listrik Sebagian Aceh Padam
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Banjir di Aceh Utara, Dua Warga Meninggal Dunia Terseret Arus dan Tersengat Listrik
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim dosen dan mahasiswa FKEP USK menggelar Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Produk – Teknologi Tepat Guna (PKMBP-TTG) di Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Ekonomi

FKEP USK Latih Warga Aceh Besar Olah Pangan Lokal Jadi Menu Anti-Stunting

Selasa, 25 November 2025
Ekonomi

Bukan Impor, BPKS Tegaskan 250 Ton Beras Thailand Masuk Sabang Sah Sesuai Aturan FTZ

Senin, 24 November 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
Ekonomi

BPKS Klarifikasi Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang: Sah Secara Hukum, Tidak Termasuk Impor

Selasa, 25 November 2025
Ekonomi

USK Kumpulkan Pakar hingga Pemerintah Bahas Strategi Hentikan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 24 November 2025
Plt. Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah Prof Jaenal Effendi SAg MA dan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M Hendra Supardi menandatangani kerja sama. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji-Umrah

Senin, 24 November 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bea Cukai Jelaskan Proses Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang: Izin Ada, Dokumen Belum Lengkap

Senin, 24 November 2025
Ekonomi

250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk Lewat Sabang, Pemerintah Telusuri Pelaku

Minggu, 23 November 2025
Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi

Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?