Banda Aceh, Infoaceh.net — Seorang wanita berinisial AI (40), warga Kota Banda Aceh, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/11/2025) sore.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI yang kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rajabul, Kamis (27/11/2025).
Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan AI dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang wanita yang kerap berkeliling dan duduk di ruang tunggu RSUDZA.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan pelaku.
“Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku akhirnya terjawab. Saat hendak melakukan transaksi, pelaku langsung diamankan,” tambah Kasat.
Ditemukan 31 Paket Sabu
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 31 bungkusan plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 10,94 gram di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
Selain itu, turut ditemukan sebuah timbangan digital, tiga unit handphone, kaca pirex, tas selempang berwarna coklat, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.
Beli Sabu Seharga Rp3 Juta dari Kota Sigli
Kepada petugas, AI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial IH di pinggir jalan Kota Sigli dengan harga Rp3 juta.
Hingga kini, IH masih dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. AI dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.



