TAPAKTUAN, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor menyusul tingginya curah hujan yang melanda wilayah tersebut sepanjang November 2025.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 752 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjelaskan, hujan dengan intensitas tinggi telah memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan, termasuk Meukek, Tapaktuan, Kluet Utara, Kota Bahagia, Bakongan, Sawang, Samadua, Kluet Tengah, Kluet Selatan, Trumon dan Trumon Tengah.
Bencana itu menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat, kerusakan infrastruktur, gangguan layanan pendidikan dan kesehatan, serta kerusakan pada jalan dan areal persawahan.
Untuk meminimalkan dampak yang lebih luas, pemerintah daerah menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari, terhitung 24 November hingga 7 Desember 2025.
Selama masa itu, upaya penanganan darurat akan difokuskan pada evakuasi warga, pemulihan akses jalan, serta perbaikan sarana vital yang terdampak.
Surat keputusan yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, juga membuka peluang perpanjangan status darurat apabila kondisi lapangan masih membutuhkan penanganan khusus.
Pemkab Aceh Selatan mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di wilayah tersebut.



